Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kota Semarang Dorong Warga Terdampak Banjir Perum Dinar Indah Direlokasi

DPRD Kota Semarang mendorong rencana relokasi warga terdampak banjir di Perumahan Dinar Indah, Kecamatan Tembalang.

Tayang:
istimewa
Pembangunan bronjong di Perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang, beberapa waktu lalu.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendorong rencana relokasi warga terdampak banjir di Perumahan Dinar Indah, Kecamatan Tembalang. Lokasi yang ditempati puluhan kepala keluarga tersebut saat ini rawan terkena bencana banjir saat musim hujan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan rapat koordinasi penanganan banjir, termasuk konsultasi rencana relokasi Perumahan Dinar Indah

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, rencana relokasi warga Dinar Indah harus didasari atas hasil musyawarah atau masukan dari warga. Warga harus benar-benar diberikan pemahaman dan sosialisasikan bahwa lokasi yang ditempati warga yang sekarang rawan banjir saat musim hujan.

"Lalu, hal yang juga perlu diperhatikan, mengenai lahan baru yang akan dijadikan tempat relokasi nantinya udah harus disiapkan dengan matang oleh Pemkot Semarang," papar Suharsono, Selasa (26/3/2024). 

Menurutnya, perlu ada satu atau dua opsi lahan untuk relokasi yang akan ditawarkan kepada warga. Selanjutnya, hal yang tak kalah pentingnya yaitu fasilitas yang akan diberikan kepada warga ketika menerima relokasi juga harus dipastikan. 

"Apakah mereka akan dibuatkan rumah baru atau berupa ganti l dana saja dan membangun sendiri rumahnya, serta waktunya ditentukan kapan. Harapannya, warga bisa difasilitasi ketika menerima untuk pindah ke lokasi yang baru," paparnya. 

Dia menilai, ketersediaan untuk lahan baru di Kota Semarang masih memungkinkan untuk menjadi lahan relokasi warga, misalnya di lahan eks bengkok, yang notabenenya aset Pemkot Semarang. Penentuan lahan perlu ada mekanisme secara teknis sehingga tidaj melanggar aturan.

"Bagaimanapun aturannya harus jelas, dan tidak melanggar aturan, serta melalui prosedur/mekanisme yang ada," katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved