Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korban Koboi Jalanan di Jakarta Selatan Tak Mau Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum

Korban bernama Jese Prima (26), mengaku belum membuka pintu maaf atas tindakan HRR (33) yang menodongkan pistol ke dirinya dan kakaknya.

www.bidorbuy.co.za
Ilustrasi pistol 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi koboi jalanan terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Pelaku sudah ditangkap polisi.

Korban bernama Jese Prima (26), mengaku belum membuka pintu maaf atas tindakan HRR (33) yang menodongkan pistol ke dirinya dan kakaknya.

Baca juga: Koboi Jalanan di Jaksel Todong Pengendara Lain dengan Senjata Api, Cengengesan saat Ditangkap Polisi

“Saya belum sempat ngobrol sama pelaku.

Jadi untuk saat ini belum ada ke arah sana (memaafkan),” kata dia saat ditemui di Mapolsek Mampang, Selasa (26/3/2024).

Maka dari itu, Jese menyerahkan segala proses hukum kepada polisi.

Ia tidak ingin mengganggu kerja penyidik untuk membongkar semua tabir dalam kasus ini.

“Saya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Saya juga belum ada niatan untuk mencabut laporan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Jese tak lupa memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Mampang yang bergerak cepat untuk menangkap HRR.

Ia bahkan tak menyangka jika pelaku yang menodongkan pistol airsoft gun kepadanya ditangkap kurang dari 24 jam.

“Saya tidak menduga secepat ini.

Sebab, saya baru cerita ke teman-teman saya bahwa ada kejadian (penodongan).

Kemudian, tidak berapa lama saya dapat info tersangka sudah tertangkap.

Terima kasih untuk tindakan tegas dari bapak Kapolsek Mampang dan jajaran,” imbuh dia.

Sebagai informasi, HRR menodongkan pistol ke Jese Prima di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.

HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban karena tak terima jalurnya dipotong saat mobil yang dikendarainya melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya.

Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.

Adapun penodongan itu dilakukan karena HRR berniat menakut-nakuti korban.

Kejadian penodongan kemudian viral di media sosial Instagram dan polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.

Tak sampai delapan jam setelah viral, HRR diringkus di kediamannya kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Damai, Korban “Koboi Jalanan” di Mampang Minta Pelaku Diproses Hukum"

Baca juga: Petugas Bank Plecit di Karanganyar Bak Koboi Jalanan, Tagih Utang, Cekcok dengan Nasabah Lalu Dor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved