Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Polisi Aniaya Pencuri hingga Tewas di Ketapang, Proses Hukum Tetap Lanjut meski Ada Perdamaian

Kasus penganiyaan tersangka pencurian berinisial RF (22) hingga tewas oleh dua personel polisi di Kabupaten Ketapang terus bergulir.

Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Kasus penganiyaan tersangka pencurian berinisial RF (22) hingga tewas oleh dua personel polisi di Kabupaten Ketapang terus bergulir.

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan proses hukum terkait kasus tersebut masih tetap dilanjutkan.

“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: 13 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” ucap Petit.

Sementara terkait sanksi pidana, Petit memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan.

“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil otopsi,” ungkap Petit.

Petit memastikan, penyidikan pidana kasus terseburt masih berlanjut kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban.

“Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” tutup Petit.

Keluarga berdamai

Kasus penganiayaan tersangka pencurian berinisial RF (22) oleh personel kepolisian di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir damai.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP, Wawan Darmawan mengatakan, perdamaian sudah dilaksanakan di Polres Ketapang.

“Kebetulan saya sebagai mediator dihadiri juga Kapolsek, kepala desa, rukun tetangga dan kedua belah pihak," kata Wawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Wawan, upaya damai berawal ketika kedua belah pihak mendatangi Polres Ketapang untuk dilakukan mediasi.

Setelah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Wawan menjadi mediator dalam mediasi pada 24 Februari 2024 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved