Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2024

Kemenhub Pastikan Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga kini belum menemui terjadinya pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA)

THINKSTOCK
Ilustrasi tiket pesawat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga kini belum menemui terjadinya pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA) yang dilakukan maskapai penerbangan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

Hal itu menanggapi kabar viral di media sosial baru-baru ini yang menyebut terjadinya kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024 sampai 300 persen.

Unggahan itu memperlihatkan penerbangan sambungan (connecting flight) maskapai Batik Air dan Super Air Jet yang masing-masing Rp 4,767 juta dan Rp 5,394 juta.

Sementara, rute Jakarta-Singapura dengan Citilink dibanderol Rp 3,686 juta dan Batik Air sebesar Rp 4,302 juta.

Berdasarkan pantauannya, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, harga tiket penerbangan masih dalam koridor.

"Informasi soal tarif yang mahal ini perlu dicermati. Karena tarif diatur dengan batas atas, dan dalam kondisi demand tinggi otomatis harga akan naik. Selama masih dalam koridor, maka hal tersebut tidak melanggar ketentuan," katanya, kepada Kontan, Minggu (24/3).

Terkait dengan harga di aplikasi travel agent, menurut dia, perlu juga dicermati apakah itu penerbangan langsung atau lanjutan (connecting).

Ia menegaskan, TBA adalah tarif satu penerbangan per rute. Jika ada penerbangan connecting, maka akan terjadi harga yang meningkat dua kali, bahkan bisa tiga kali lipat, tergantung rute connecting-nya.

Selain itu, Adita menyatakan, perlu dicek kelas penerbangan tersebut. Yang diatur pemerintah adalah tarif ekonomi saja, sedangkan tarif bisnis tidak diatur. Ia berujar, perlu dipahami juga bahwa harga tiket itu terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerintah.

"Ada komponen tarif lain, termasuk pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Maka tarif nett yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dari TBA, karena ada komponen tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Adita mengakui, harga tiket pesawat saat ini sudah merangkak naik di ujung tarif batas atas (TBA). Ia menyebut, kenaikan harga tiket pesawat itu terjadi lantaran permintaan dari masyarakat meningkat menjelang Lebaran 2024.

Terlebih, dia menambahkan, pada Januari kemarin harga tiket pesawat masih murah karena dalam periode low season.

Hal inilah yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat sangat terasa bagi masyarakat.

"Memang rata-rata sudah di ujung TBA ya. Yang memang kelihatan jadi drastis itu karena memang kita habis low season.

Januari semua harganya masih murah banget, terus begitu masuk high season, demand naik, otomatis mekanismenya maskapai menaikkan harga sampai batas teratas," paparnya, saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved