Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Tangkap 3.579 Pelaku Kejahatan dan Sita 11 Senjata Api

Satgas Polda Jawa Tengah menangkap 3.579 pelaku kejahatan selama operasi Pekat Candi 2024 yang dilakukan mulai 6 Maret sampai 25 Maret

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat mengangkat barang bukti kejahatan hasil operasi Pekat Candi 2024 di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satgas Polda Jawa Tengah menangkap 3.579 pelaku kejahatan selama operasi Pekat Candi 2024 yang dilakukan mulai 6 Maret sampai 25 Maret. 

Ribuan tersangka tersebut ditangkap polisi dari 2.189 kasus.

Polisi menyita pula 11 senjata api rakitan, belasan ribuan botol miras dan lainnya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Operasi Pekat Candi 2024 menyasar kasus penyakit masyarakat selama bulan Ramadan berupa perjudian, perzinahan, miras, premanisme, narkotika dan petasan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan 2 Truk dan 1 Minibus, 2 Orang Tewas

Baca juga: Pura-pura Histeris, Ternyata Cucu Angkat Ini yang Bunuh Kakek Neneknya dengan Sadis Usai Minta THR

"Iya, operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).

Ia merinci, dari kasus perjudian mengungkap 152 kasus dengan 344 pelaku.

Petasan 81 kasus dan 98 pelaku terdiri 43 pembuat, 48 pengedar, 7 menyalakan dengan berat barang bukti 410 kilogram bahan peledak.

Kasus minuman keras menangani 900 kasus dengan 930 pelaku barang bukti 11 ribu botol, 1,4 liter miras oplosan.

Kemudian, perzinahan 812 lokasi dengan 1.904 pelaku.

Adapun premanisme 68 kasus dan 90 pelaku dengan barang bukti 79 senjata tajam dan 11 Senpi.

"Untuk narkotika sebanyak 176 kasus dan 213 pelaku barang bukti 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja, dan 69 ribu obat keras berbagai merek," jelasnya.

Menurutnya, ada dua kasus menonjol selama operasi pekat candi berupa kasus penangkapan tersangka FHA (23) warga Bantul, yang hendak menjual sebanyak 10 kilogram obat mercon di pintu keluar Terminal Kebumen, Kamis (13/3/2024). 

"Tersangka dijerat Pasal UU darurat RI nomor 12/1951 ancamannya 20 tahun penjara," katanya.

Berikutnya,  pencurian dengan kekerasan di dua lokasi di Kota Semarang yakni di Tembalang dan Tlogosari yang dilakukan pada bulan Maret 2024. 

Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TR (33) DA (33) JG (27), ketiganya merupakan warga kota Semarang.

"Ketiganya dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," bebernya. 

Kapolda menambahkan, Operasi Pekat merupakan upaya  pembinaan terhadap penyakit masyarakat dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait san melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

"Kami juga tidak memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum polda jateng," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved