Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sosok Peserta Demo Pati yang Dituding Rusak dan Bakar Mobil Provost, Profesi Tukang Bakso

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap empat warga Kabupaten Pati yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa/Tangkapan layar media sosial
POLISI DISERANG - Demonstrasi yang mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya berlangsung ricuh di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sejumlah anggota polisi menjadi korban serangan para demonstran yang mengamuk. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap empat warga Kabupaten Pati yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan saat demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Pati, Sudewo, pada pertengahan Agustus 2025.

Keempat tersangka berinisial M, MP, TA, dan AS ditangkap tim kepolisian di wilayah Pati pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.

"Iya, kami tangkap empat tersangka yang terlibat aksi kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Pati yang terjadi 13 Agustus 2025 lalu.

Mereka kami tangkap kemarin (Selasa, 8 Oktober)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Rabu (8/10/2025). 

Menurut Artanto, para tersangka diamankan karena terlibat dalam tindak pidana perusakan dan penganiayaan saat aksi berlangsung.

Tersangka M diduga bertanggung jawab atas pembakaran dan perusakan mobil dinas milik Provos Polres Grobogan yang saat itu diperbantukan ke Polres Pati untuk membantu pengamanan aksi.

Sementara MP terekam dalam video yang viral di media sosial saat menjegal seorang anggota Provos hingga terjatuh.

Adapun dua pelaku lainnya, TA dan AS, disebut melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian dari satuan Pengendalian Massa (Dalmas) yang tengah bertugas menjaga ketertiban saat demonstrasi berlangsung.

"Pasal sementara yang dijeratkan para tersangka dijerat kena pasal 170 KUHP," katanya.

Artanto menyebut, para tersangka merupakan warga Kabupaten Pati.

Namun, ia belum bisa memastikan para tersangka merupakan peserta demonstran. 

"Yang jelas mereka melakukan tindakan tersebut," katanya.

Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gule menyebut, polisi menangkap empat warga Pati tersebut saat di rumahnya pada Selasa (8/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Empat orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituding melakukan pengerusakan mobil polisi dan melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

Ia mengeluhkan kedatangan tim hukum baru bisa menemui satu orang,tiga orang lainnya belum bisa ditemui dengan alasan penyidik sudah lepas piket.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved