Berita Nasional
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah
Suami aktris Sandra Dewi itu keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis adalah suami aktris Sandra Dewi.
Harvey keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Babel Menyusul Helena Lim
Terlihat tangannya juga diborgol.
Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengungkapkan sepatah kata pun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan"
Baca juga: Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.