Berita Nasional
Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Dinonaktifkan, Positif Gunakan Narkoba Hasil Tes Urine
Seorang oknum perwira polisi di Lingkungan Polresta Banyuwangi diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Seorang perwira polisi di Polresta Banyuwangi dinonaktifkan dari jabatannya.
Oknum tersebut terbukti telah menggunakan narkoba hasil pemeriksaan melalui tes urine.
Dikarenakan yang bersangkutan merupakan perwira, penanganan atas kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Nasi dan Gorengan di Rutan, Roni Divonis 9 Tahun Penjara
Baca juga: Inilah Sosok Pengemudi Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Ternyata Konsumsi Narkoba
Seorang oknum perwira polisi di Lingkungan Polresta Banyuwangi diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Hal itu terungkap setelah Tim Dokkes Polresta Banyuwangi melakukan tes urine.
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko mengatakan, oknum tersebut dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
"Iya benar," kata singkat Ipda Darmawan Prihandoko seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan keterangan, oknum polisi tersebut mendapat narkoba dari rekannya yang telah meninggal dunia.
"Mereka menggunakan bersama-sama."
"Sayangnya, teman yang bersangkutan sudah meninggal," tutur Ipda Darmawan.
Baca juga: Nasib 2 Pemuda, Tergiur Upah Rp 75 Juta, Rela Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp 35 Miliar
Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna
Ipda Darmawan menjelaskan, pihak Propam telah mengantongi dua alat bukti yakni hasil tes urine dan keterangan saksi.
Bukti itu untuk menerbitkan laporan Propam.
"Laporan Propam sudah terbit," ungkap dia.
Menurutnya, karena yang bersangkutan seorang perwira, penanganan kasus itu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim."
Banyuwangi
Polresta Banyuwangi
Perwira Polisi Positif Narkoba
narkoba
Polri
Ipda Darmawan Prihandoko
Polda Jatim
Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.