Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Dinonaktifkan, Positif Gunakan Narkoba Hasil Tes Urine

Seorang oknum perwira polisi di Lingkungan Polresta Banyuwangi diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Rizki Alfian Restiawan
Potret tampak dari depan, Markas Polresta Banyuwangi. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Seorang perwira polisi di Polresta Banyuwangi dinonaktifkan dari jabatannya.

Oknum tersebut terbukti telah menggunakan narkoba hasil pemeriksaan melalui tes urine.

Dikarenakan yang bersangkutan merupakan perwira, penanganan atas kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Nasi dan Gorengan di Rutan, Roni Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Inilah Sosok Pengemudi Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Ternyata Konsumsi Narkoba

Seorang oknum perwira polisi di Lingkungan Polresta Banyuwangi diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

Hal itu terungkap setelah Tim Dokkes Polresta Banyuwangi melakukan tes urine.

Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko mengatakan, oknum tersebut dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.

"Iya benar," kata singkat Ipda Darmawan Prihandoko seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan keterangan, oknum polisi tersebut mendapat narkoba dari rekannya yang telah meninggal dunia.

"Mereka menggunakan bersama-sama."

"Sayangnya, teman yang bersangkutan sudah meninggal," tutur Ipda Darmawan.

Baca juga: Nasib 2 Pemuda, Tergiur Upah Rp 75 Juta, Rela Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp 35 Miliar

Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna

Ipda Darmawan menjelaskan, pihak Propam telah mengantongi dua alat bukti yakni hasil tes urine dan keterangan saksi.

Bukti itu untuk menerbitkan laporan Propam.

"Laporan Propam sudah terbit," ungkap dia.

Menurutnya, karena yang bersangkutan seorang perwira, penanganan kasus itu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

"Penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved