Berita Regional
Peran 3 Tersangka Ganti 1.800 Liter Pertalite Pakai Air, Demi Untung Rp 14 Juta
Sedikitnya tiga orang menjadi tersangka atas kasus BBM dicampur air, punya peran masing-masing ganti 1.800 liter pertalite pakai air.
TRIBUNJATENG.COM - Sedikitnya tiga orang menjadi tersangka atas kasus BBM dicampur air hingga membuat banyak kendaraan mogok usai mengisi bensin di sana.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Pertamina 34.17106, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah warga mendatangi SPBU pada Senin (25/3/2024) dan membawa bukti bensin yang tercampur air dalam botol kemasan.
Baca juga: Viral SPBU Digeruduk Konsumen Gara-gara BBM Bercampur Air, Kendaraan Rusak
Kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga tersangka bernama Nana Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53).
Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.
"Kami melakukan investigasi bersama tim gabungan dari Pertamina, hasilnya mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Nana Nasrudin yang merupakan sopir mobil tangki, bersama Muhammad Apip sebagai kernetnya, menjadi tersangka yang mencampur bensin Pertalite dengan air untuk didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi.
Kata Firdaus, modus mereka dimulai dari SPBU 34.41341 Karawang.
Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 34.41341 Karawang.
Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.
"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," jelas dia.
Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.
Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.
Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Mogok Akibat SPBU Jual BBM Tercampur Air, Cerita Warga dan Penjelasan Pertamina
Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 34.41341 Karawang.
"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Artikel ini sudah tayang di Tribunjakarta.com
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.