Politik
Kaesang Dijagokan PSI Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Untuk Lawan Anies Baswedan?
Rupanya tak hanya empat nama itu yang dijagokan untuk memimpin Jakarta lima tahun mendatang, ada juga pendatang baru seperti Kaesang Pangarep.
TRIBUNJATENG.COM - Gawe Pilkada DKI Jakarta masih enam bulan lagi, persisnya November 2024.
Namun sejumlah kalangan sudah mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang bakal meramaikan perhelatan calon gubernur - wakil gubernur di Ibu Kota Indonesia itu.
Beberapa nama yang sudah muncul ke permukaan seperti Ridwan Kamil, Ahmed Zaky, Ahmad Sahroni dan tentu saja eks Gubernur DKI Jakarta yang juga capres nomor 01, Anies Baswedan.
Nama Anies Baswedan masih diperhitungkan untuk Pilkada DKI Jakarta. Terlebih PKS yang merupakan salah satu parpol pengusung Anies Baswedang di Pilpres 2024 dinyatakan menang saat pemilu legislatif (Pileg) di Jakarta.
Rupanya tak hanya empat nama itu yang dijagokan untuk memimpin Jakarta lima tahun mendatang, ada juga pendatang baru seperti Kaesang Pangarep.
Nama putra bungsu Presiden Jokowi ini dimunculkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana menuturkan bahwa partainya membuka peluang untuk mengusung Ketum PSI Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur (Cagub) Jakarta.
William juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya dan PSI mempunyai rencana untuk mencalonkan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kita (juga) ada beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami ada Sis Grace (Natalie),” ungkap William, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Alasan Golkar Beri Mandat Pilkada DKI Jakarta untuk Ridwan Kamil dan Ahmed Zaky
Baca juga: Ahok Vs Anies Baswedan Akankah Terulang Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024? Begini Peluangnya
Rencana untuk mengusung Kaesang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan apabila syarat administratifnya terpenuhi. Adapun syarat administratif yang dimaksud adalah peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membahas mengenai batas usia.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota, wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil calon bupati berusia minimal 25 tahun.
PSI pernah usul untuk turunkan batas usia calon kepala daerah.
Pada 2019, PSI melalui kadernya, Tsamara amany dan Faldo Maldini pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah.
Menurut PSI, aturan batas usia kepala daerah yang berlaku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah akan dipilih secara demokratis.
Tak hanya itu, PSI juga menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebut diskriminatif. Meskipun telah mengajukan permintaan penurunan batas usia calon kepala daerah, MK menolak gugatan dari kedua kader PSI tersebut.
Sekpri Ketua PBNU Yahya Staquf Jadi Dilantik DPR RI dari PKB, Pemecatan oleh Cak Imin Batal |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Pilkada 2024, Anies Baswedan Berencana Bikin Parpol Baru |
![]() |
---|
Sindiran Megawati untuk Bahlil Soal Hati-hati dengan Raja Jawa: Ah Aku Mau Kenalan Juga Dong |
![]() |
---|
"Melihat Pohon Beringin, Bawaannya Adem" kata Jokowi Saat di Munas Golkar, Kode Bergabung? |
![]() |
---|
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketua Umum, DIklaim Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.