Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Masa Transisi Tiga Tahun Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional

Kemendikbudristek memberikan waktu dua tahun untuk yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.

Istimewa
Implementasi Kurikulum Merdeka, Capaian yang Meningkatkan Kualitas Pendidikan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kemendikbudristek memberikan waktu dua tahun untuk yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.

Sementara untuk sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diberi waktu tambahan satu tahun hingga tahun ajaran 2026/2027.

“Kita punya masa transisi ke depan. Masa transisi ada dua tahun untuk sekolah-sekolah yang di luar daerah 3T.

Dan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T kita berikan masa transisi yang lebih panjang lagi, ada tiga tahun masa transisi dari sekarang.

Jadi tidak perlu panik, tidak perlu takut, tidak perlu stres,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rilis Kurikulum Merdeka di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan kurikulum ke depan. Nadiem mengungkapkan kepastian itu didapatkan setelah melakukan evaluasi selama tiga tahun terakhir.

“Kami setiap tahun semakin yakin. Jadi sekolah yang belum menerapkan seperti yang saya bilang, mereka gunakan K13 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 itu diperbolehkan dan untuk daerah 3T sampai 2026/2027,” kata Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini mengungkapkan Kurikulum Merdeka dapat menimbulkan kompetensi yang dibutuhkan oleh anak didik. "Kami ini ingin menimbulkan atau menumbuhkan suatu kompetensi yang real, yang dibutuhkan pada saat mereka keluar dari sistem pendidikan," kata Nadiem.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek secara resmi telah menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Penerapan Kurikulum Merdeka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Nadiem Makarim mengatakan sebenarnya Kurikulum Merdeka sudah sejak lama diterapkan oleh sejumlah sekolah di Indonesia. Kurikulum Merdeka, kata Nadiem, sudah dirancang pada tahun ajaran 2020/2021 dan mulai diimplementasikan di sejumlah sekolah pada masa Covid-19.

"Ini bukan hal yang baru, Kurikulum Merdeka adalah hal yang cukup lama, sudah 3 tahun kita melalui proses ini. Dan 2023/2024 sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan," kata Nadiem. Pada tahun ajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka diluncurkan secara formal dengan 140 ribu sekolah yang menerapkan.

Sebanyak 300 ribu satuan pendidikan yang sudah mencakup 80 persen dari seluruh sekolah formal di Indonesia itu sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. "Itu artinya 80 persen dari seluruh sekolah formal di Indonesia sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka," tutur Nadiem.

Meski begitu, Nadiem mengatakan penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah. "Semuanya dalam tahap-tahap yang berbeda. Dan sama sekali tidak semua proses implementasi ini lancar. Ada berbagai macam kebingungan, kebimbangan, kekhawatiran dalam mengimplementasikan itu," pungkas Nadiem.

Terpisah, Anggota Komisi X DPR RI, Rano Karno, menyampaikan kekhawatiran jika Kurikulum Merdeka tidak bisa dilanjutkan di waktu yang akan datang. Menurutnya, dampak positif dari implementasi Kurikulum Merdeka sudah bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Kita semua merasakan bahwa Kurikulum Merdeka sangat bermanfaat di masyarakat, salah satunya di dapil saya. Jadi memang kekhawatiran kita kalau Kurikulum Merdeka ini nanti dijadikan program (kurikulum) nasional, mudah-mudahan tidak terjadi perubahan,” ujar Rano Karno.

Lebih lanjut, Rano Karno menyatakan dukungannya terhadap Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.Bahkan dirinya mendorong agar Kurikulum Merdeka disahkan dalam Undang-Undang (UU) agar tetap terus diimplementasikan walaupun terdapat pergantian kepemimpinan.

“Jadi kalau memang Kurikulum Merdeka ini jadi program (kurikulum) nasional, harus masuk ke dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional agar punya kekuatan. Jadi sekali lagi, saya setuju dengan Kurikulum Merdeka ini,” kata Rano Karno.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X Adrianus Asia Sidot mengatakan Kurikulum Merdeka ini merupakan sebuah terobosan di sektor pendidikan Indonesia yang patut mendapatkan apresiasi.

"Kami selalu mendorong para pemangku kepentingan pendidikan di daerah untuk selalu mengikuti, memperdalam, meningkatkan kompetensi terkait Kurikulum Merdeka dari Merdeka Belajar ini,” kata Sidot. Sidot berharap para pejabat di jajaran birokrasi dapat mengawal Kurikulum Merdeka saat ada kepemimpinan menteri baru.

"Saya pikir dirjen, direktur, eselon 3 ini wajib untuk mempertahankan Kurikulum Merdeka. Wajib memberikan kepada menteri yang baru bahwa sudah sampai dimana aplikasi dari program ini, sehingga tidak buru-buru memutuskan. Karena kebiasaan kita, ganti menteri ganti kebijakan, padahal pendidikan ini tidak bisa seperti itu,” tutur Sidot.(Tribun Network/fah/wly)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarnera, Besok Sabtu 30 Maret 2024 akan Diguyur Hujan Malam Hari

Baca juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Tarawih di Kota Tegal, Ramadan Hari Ke-19, Sabtu 30 Maret 2024

Baca juga: Sosok Nurul Azmi, Wanita Yang Tewas Ditusuk Obeng Suami Ternyata Rajin Bekerja dan Mengajar TK

Baca juga: Takmir Masjid At Taqwa Berdayakan UMKM Lokal di Kampung Ramadan Jati Kulon Kudus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved