Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pegawai Kehutanan Ini Ditangkap Polisi, Diduga Peras Perusahaan Sawit

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di mana Kepala Seksi Perlindungan

Editor: muh radlis
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di mana Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat dengan inisial KH masih berada dalam tahanan hingga saat ini.

Hal ini terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pengelola sawit di daerah tersebut.

KH awalnya ditahan setelah dilaporkan oleh kepala security perusahaan sawit tersebut atas dugaan pemerasan dan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Adrian Batubara, mengungkapkan bahwa KH disangkakan berdasarkan pasal 368 terkait pemerasan dan pencurian.

Dalam kasus ini, KH dituduh melakukan pemerasan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di Pasangkayu.

Namun, kuasa hukum terlapor, Syamsudin, mengklaim bahwa penahanan tersebut merupakan upaya kriminalisasi.

Syamsudin, kuasa hukum KH, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk membela kliennya.

Dia juga menekankan bahwa kliennya adalah korban dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Mereka meyakini bahwa tindakan penahanan terhadap kepala seksi Kehutanan merupakan upaya untuk menekan pihak yang sedang melakukan tugas negara.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

"Semoga kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan adil sesuai hukum yang berlaku," ungkap Syamsuddin kepada Tribun-Sulbar melalui telepon, Senin (25/3/2024) sore.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Masih Bungkam Kasus Dugaan Kriminalisasi Pegawai Kehutanan Pasangkayu Oleh Perusahaan Sawit

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved