Berita Kudus
Pelimpahan Kasus Korupsi KONI Kudus Menunggu Perhitungan BPKP
Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan tersangka IT Mantan Ketua KONI Kudus tinggal ketahap pelimpahan berkas.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan tersangka IT Mantan Ketua KONI Kudus tinggal ketahap pelimpahan berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi mengatakan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tadinya, Henriyadi hendak melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi KONI Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada bulan Maret.
Namun lantaran masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP maka diundur.
Untuk saat ini, BPKP masih melakukan penghitungan ulang perkiraan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus yang sebelumnya dihitung Kejaksaan Negeri Kudus nilai kerugiannya berkisar Rp2,57 miliar.
Nilai kerugian tersebut, juga sudah dilakukan klarifikasi terhadap para saksi, termasuk tersangka.
"Ketika hasil penghitungan kerugian negaranya sudah dikeluarkan BPKP, berkas kasunya segera dilimpahkan," ujarnya dikutip Tribunjateng.com, Sabtu (30/3/2024).
Informasi dari pihak BPKP, sepekan sebelum Lebaran 2024 sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan.
"Terkait dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi sudah cukup untuk pemeriksaan. Termasuk juga alat bukti sudah terpenuhi," ucap Henriyadi.
Saat ini tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Kudus tersebut.
Untuk tersangka kasus tersebut, Kejari Kudus menetapkan satu orang, yakni mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto.
Namun, pihaknya akan melihat perkembangan setelah berkas kasus tersebut selesai disidangkan.
"Tersangka masih satu orang. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ucapnya.
Ia menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.
| Bupati Samani Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus |
|
|---|
| Bupati Samani Minta PPPK di Kudus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik |
|
|---|
| Terbitkan Aturan, ASN di Kudus Diimbau Pakai Sepeda ke Tempat Kerja |
|
|---|
| Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus |
|
|---|
| ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Henriyadi-W-Putro-2024.jpg)