Berita Semarang
Ratusan Buruh di Demak, dan Jepara Mengadu Tak Dapat THR Jelang Lebaran 2024
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) m
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2024.
Ratusan buruh tersebut berasal dari Demak, dan Jepara. Mereka tak menerima THR akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, aduan tersebut sudah disampaikan ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, masih dalam proses verifikasi.
"Kami mendesak perusahaan agar segera mencarikan THR-nya paling lambat 2-5 April," ujarnya, Sabtu (30/3/2024).
Ia merinci, ratusan buruh yang mengadu tersebut dua (2) buruh dari Kabupaten Demak dan sebanyak 139 buruh dari Kabupaten Jepara. Mayoritas mereka bekerja di pabrik garmen dan furniture.
Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan.
Alasan perusahaan tak memberi THR biasanya berdalih merugi tak ada order, dan efisiensi. Namun, habis lebaran malah merekrut karyawan kembali.
"Metodenya sama setiap tahun seperti itu," jelasnya.
Ia menilai, perusahaan seharusnya menggunakan hati nurani manakala menggunakan tenaga buruh dengan semaksimal mungkin tetapi ketika berkaitan dengan pemberian hak buruh malah dikebiri.
Melihat tingkah pengusaha seperti itu seharusnya pemerintah tegas jangan hanya pro terhadap pengusaha.
"Ketika ada yang zalim dan melanggar aturan seharusnya sanksi, pembekuan atau denda," ujarnya Karmanto.
Untuk menampung aduan buruh soal THR, pihaknya membuka posko aduan THR selama 24 jam di nomor WhatsApp 081-565-868-27.
Posko THR tersebut di tahun 2023 sebanyak 15 buruh. Tahun ini, sebanyak 141 buruh.
"Kami masih terus mengadvokasi buruh supaya THR-nya cair," paparnya.
Terpisah, Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, seharusnya perusahaan jangan selalu berpandangan secara bisnis tetapi cobalah sesekali melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Khususnya di Jawa Tengah yang berdiri banyak pabrik.
"Menjelang hari lebaran, alangkah baiknya ada kebijakan dari perusahaan secara kemanusiaan dengan memberikan THR, mikirnya jangan terlalu bisnis terus," ucapnya saat dihubungi.
Ia menilai, peran pemerintah belum tegas dalam hal menindak perusahaan yang abai memberikan THR ke para karyawannya. Sejauh ini, pemerintah juga hanya memberikan teguran bukan sanksi berat terhadap perusahaan yang tak memberikan THR.
Ditambah, sekarang ada celah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bisa mengajukan keringanan dengan berbagai alasan semisal sedang merugi.
"Karena keringanan itu sanksi tidak pernah diberikan," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
Mekanisme pemberian THR bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji.
"Sebaliknya, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” paparnya dinukil dari Jatengprov.id, portal resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (30/3/2024).
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024.
Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ketentuannya THR dalam bentuk uang, perusahaan tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi batas waktu atau H-7 lebaran ada denda sebesar lima persen.
"Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” katanya. (iwn)
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online |
![]() |
---|
Dana Bantuan Operasinal Rp 25 Juta Cair, Ketua RT: Meringankan, Hanya Saja Membuat Mumet |
![]() |
---|
3 Orang Jadi Korban Pembacokan di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, 1 Tewas dengan Luka di Dahi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lawan Inflasi, Pemkot Semarang Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 1.530 Titik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.