Motif Serda Adan Bunuh Casis TNI Diduga Ingin Kuasai Uang Sogokan Rp 242 Juta
Saudara Iwan bertemu dengan Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias..jaminan awal sekitar Rp 200 juta.. pembunuhan casis TNI AL
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Motif Serda Adan Bunuh Casis TNI Diduga Ingin Kuasai Uang Sogokan Rp 242 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Anggota Polisi Militer TNI Angkatan Laut Lanal Nias Serda Adan Marsal, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Iwan sendiri adalah calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL).

Semuanya bermula dari seleksi Bintara gelombang II tahun 2022.
Saudara Iwan bertemu dengan Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias. Pihak Iwan pun meminta tolong untuk meloloskan Iwan.
Serda Adan menyanggupinya dengan jaminan awal sekitar Rp 200 juta.
Namun rupanya Iwan tak lolos.
Tak kehabisan akal, pada 16 Desember 2022, Serda Adan mendatangi rumah Iwan di Desa Lahusa Idanetae, Kabupaten Nias Selatan. Ia menyarankan keluarga agar Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.
Serda Adan menyampaikan Iwan sudah lulus dan akan mengikuti pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.
Pembunuhan dilakukan setelah Adan pamit ke keluarga Iwan untuk mengajak Iwan tes Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat, pada 16 Desember 2024.
Iwan dibunuh dan jenazahnya dibuang ke jurang di Sawahlunto, Sumbar.
Dalam pembunuhannya, Serda Adan dibantu warga sipil Alfin Andrian (22).
Alfin Andrian bertugas menusuk korban.

Peristiwa ini baru diketahui pihak keluarga setahun kemudian. Keluarga korban pun syok karena selama ini mengira Iwan tengah menjalani tugas kedinasan.
Selama ini, keluarga mengira bahwa Iwan sudah lulus tes Bintara TNI AL di Padang dan sedang menjalani tugas kedinasan.
Serda Adan
pembunuhan tni
Nias
Iwan Sutrisman Telaumbanua
Bintara TNI
pembunuhan casis tni al nias
pembunuhan tni al
pembunuhan casis tni al
Nasib Mahasiswa Yang Ngamuk Karena Skripsinya Dibuang Dosen, Kena Sanksi dan Wajib Ganti Rugi |
![]() |
---|
Hasil Visum Nelvin Ndruru: Tante dan Om Tak Terbukti Patahkan Kaki Bocah Nias 10 Tahun |
![]() |
---|
Tante Nelvin Ndruru Tolak Pengobatan, Diduga Takut Ketahuan Patahkan Kaki Keponakan |
![]() |
---|
Bocah 10 Tahun Disiksa Kakek, Paman dan Tantenya Setelah Ortu Bercerai, Kaki Tulang Bengkok |
![]() |
---|
Kaki Nelvin Ndruru Bocah 10 Tahun di Nias Sengaja Dipatahkan Om dan Tante |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.