Berita Regional
Pelaku Pencurian Sapi di Sinjai Berkeliaran Tak Tertangkap, Ini Kata Polisi
Kasus pencurian hewan ternak kembali mengguncang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan dua
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pencurian hewan ternak kembali mengguncang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan dua insiden terjadi dalam kurun waktu singkat.
Kejahatan pertama terjadi di Dusun Tanah Tengnga, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, di mana satu ekor sapi milik Khusnul Khotimah raib pada 16 Maret 2024.
Menurut Khotimah, sapi betinanya ditambatkan di kebun miliknya sebelum ia kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer untuk beristirahat.
Namun, keesokan paginya, ketika Khotimah hendak memberi makan sapi tersebut, dia mendapati bahwa hewan ternaknya telah hilang dari tempatnya.
Dengan cepat, Khotimah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Massalinri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.
“Kami berkoordinasi dengan Sat Reksrim Polres Sinjai, sementara tahap lidik,” katanya.
Kasus pencurian hewan ternak kembali terjadi Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kali ini sebanyak lima ekor sapi milik Tampa, warga Desa Biroro dicuri.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/3/2024), sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat ini pihak Kepolisan juga masih melakukan penyelidikan guna mencari dan mengungkap siapa pelakunya.
“Kita berkoordinasi dengan Resmob Polres Sinjai dan masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Kasus Pencurian Sapi Selama Ramadan di Sinjai, Pelaku Masih Berkeliaran
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.