Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenhub hanya Izinkan 2 Lokasi Festival Balon Udara Wonosobo dan Pekalongan

Pemerintah hanya memberikan izin festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Festival balon udara di stadion Hoegeng Pekalongan - Pemerintah hanya memberikan izin festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah hanya memberikan izin festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin dua lokasi tersebut karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, festival balon udara menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut Lebaran.

Namun tradisi ini dapat membahayakan aktivitas penerbangan jika diterbangkan secara liar. Oleh karenanya, Kemenhub menertibkan pelaksanaannya.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Dia menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Sebab, balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.

"Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," kata dia.

Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan," ungkapnya.

"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana," tambahnya.

Kristi menuturkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Berikut beberapa ketentuan balon udara yang ditebangkan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut, yaitu:

- Diameter balon maksimal 4 meter.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved