PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres
gugatan PDIP itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (2/4).
Kuasa hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa, dalam hal ini utamanya adalah KPU," katanya.
Menurut dia, sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDI Perjuangan merasa dirugikan karena tindakan KPU.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.
Sementara, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan, Erna Ratnaningsih menuturkan, KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU No. 19/2023.
Ia menjelaskan, PKPU tersebut masih merujuk pada UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni 40 tahun.
KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU No. 23/2023 sesuai dengan putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.
"Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," terangnya.
PDI Perjuangan pun meminta PTUN Jakarta memerintahkan KPU mencabut keputusan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ucap Erna.
Adapun petitum PDI Perjuangan yakni: pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI 2024 sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, memerintahkan tergugat tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," tutur Erna.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.