Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

gugatan PDIP itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Vito
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasil Pilpres 2024 oleh KPU di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034). 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Dalam fungsinya, ia menyebut, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," bebernya. (Tribunnews/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved