PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres
gugatan PDIP itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Editor:
Vito
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasil Pilpres 2024 oleh KPU di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Dalam fungsinya, ia menyebut, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.
"Kalau kecurangan pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," bebernya. (Tribunnews/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.