Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

22 Caleg PDIP Jawa Tengah Geruduk Kantor DPP di Jakarta, Terancam Gagal Dilantik Meski Suara Tinggi

Sebanyak 22 calon legislatif (caleg) dari fraksi PDI-P Jawa Tengah dtaangi kantr DPP karena  terancam gagal dilantik meskipun mendapat suara tinggi.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
Ilustrasi nama-nama caleg PDIP lolos ke DPRD Jateng (Jawa Tengah) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 22 calon legislatif (caleg) dari fraksi PDI-P Jawa Tengah dtaangi kantr DPP karena  terancam gagal dilantik meskipun mendapat suara tinggi.

Para caleg ini terancam gagal dilantik karena adanya terbentur aturan internal terkait sistem zonasi DPC dan DPD.

Alhasil, sebanyak 22 caleg PDIP asal Jateng inipun mendatangi kantor DPP PDIP yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Baca juga: Detik-detik Pemuda Bantarsari Cilacap Tertemper Kereta Api Saat Tiduran di Rel

Kedatangan 22 caleg pada Senin (1/4/2024) ini bertujuan menemui petinggi DPP PDIP untuk mengadu serta menuntut keadilan.

Para caleg ini terpilih secara sah berdasarkan undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di dapil masing-masing.

Merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 yang kini diperbarui menjadi UU no 7 tahun 2023 dan PKPU nomor 6 tahun 2024, dijelaskan jika caleg peraih suara terbanyak akan mewakili rakyat di DPRD kab/kota.

Baca juga: Warga Alor NTT Makan Daging Paus yang Terdampar, Harusnya Dikubur

Namun para caleg dengan suara tinggi ini terancam dilantik karena ada aturan yang dikeluarkan oleh elit PDIP.

Dimana sebelumnya, ketum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan edaran para caleg diwajibkan memenangkan capres-cawapres yang diusung oleh PDIP.

Yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Edaran itu dikeluarkan pada bulan Desember 2023 lalu.

Namun sayangnya, paslon yang diusung oleh PDIP itu harus kalah dengan suara 16 persen saja.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap PDI-P bertentang dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab dalam UU pemilu dijelaskan jika penetapan calon terpilih adalah kewenangan KPU.

Namun hingga kini belum diketahui pasti nasib akhir para caleg ini.

Sedangkan Megawati sendiri belum memberikan pernyataan terkait nasib para caleg.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved