Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Kudus Tindak 149.120 Rokok Ilegal di Demak

Menjelang akhir bulan Januari tahun 2024, Bea Cukai Kudus  melakukan penindakan terhadap 149.120 batang rokok illegal yang siap kirim.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Barang Sitaan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Menjelang akhir bulan Januari tahun 2024, Bea Cukai Kudus  melakukan penindakan terhadap 149.120 batang rokok illegal yang siap kirim.

Penindakan dilakukan di agen jasa pengiriman di Desa Bungo & Desa Ngawen, Kecamatan Wedung,  Kabupaten Demak

Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara di agen jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak

Tim segera melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung, selain itu tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

"Dari hasil  pemeriksaan tersebut, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (3/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 50.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu DUBAI, RED BLU, GUCI, GICO, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. 

Tak lama kemudian, tim melakukan pemeriksaan di salah satu agen jasa pengiriman lainnya di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak

Dari hasil pemeriksaan kedua ini, tim menemukan 56.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek seperti DUBAI, L.4., GICO dan RASTEL tanpa dilekati pita cukai, 21.200 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek MAMI BARU yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Serta 20.400 batang rokok  jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, dan 720 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek 3 JAYA dan SEKAR MADU HIJAU tanpa dilekati pita cukai. 

"Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp207.048.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143.448.536," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa tiap lapisan masyarakat bisa berkontribusi aktif dalam menggempur rokok ilegal.

"Berbagai modus pengiriman rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, kami juga berharap para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," katanya. 

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk  pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved