Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Daftar Motor dan Mobil yang Boleh Isi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia, Cek Kendaraanmu!

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan jenis motor dan mobil yang boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Antrean memanjang di SPBU jalan Kaligawe Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM - Daftar kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang boleh mengisi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Dengan demikian, kendaraan yang tidak masuk daftar ini tidak boleh isi BBM subsidi.

Hal ini sesuai aturan terbaru yang berlaku pada 2024.

Dimana pemerintah menetapkan jenis motor dan mobil yang boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina sesuai dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Baca juga: Kejamnya Cara Serda Adan Bunuh Casis Bintara Iwan saat Mau Pipis, Dirancang Sebelum Perjalanan

Baca juga: Pelawak Senior Dulu Sangat Terkenal Kini Bangkrut Tinggal di Gudang, Tangis Pecah Istri Minta Cerai

Melalui Kementerian ESDM, pemerintah tengah bersiap meresmikan hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014.

Salah satu aturan dalam revisi perpres tersebut mengenai pembatasan Pertalite untuk mobil dan motor tertentu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, nantinya motor kapasitas mesin 150 cc ke atas dilarang "minum" Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Seperti dilansir dari Pertamina.id, tingkat kompresi mesin yang cocok pakai Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.

Agar lebih tahu, berikut daftar motor yang boleh isi Pertalite setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

Yamaha

- Grand Filano, 125 cc

- Fazzio, 125 cc

- FreeGo, 125 cc

- Gear, 125 cc

- X-Ride, 125 cc

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved