Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jangan Buang Setruk Makan di Semarang! Upload di Sini Supaya Dapat Iphone

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali mengadakan program Ijolke (Rejeki Jajan Dolan Ning Kota Semarang).

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali mengadakan program Ijolke (Rejeki Jajan Dolan Ning Kota Semarang).

Program ini dapat diikuti masyarakat hanya dengan menguggah setruk atau nota.

Bapenda menyiapkan sejumlah hadiah berupa Iphone, Samsung Tab dan HP, dan LED TV. 

Baca juga: STNK Mobil Rolls Royce Hadiah Ultah Sandra Dewi Ternyata Pakai Nama Perusahaan, Nunggak Pajak Pula

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, libur Lebaran yang cukup panjang menjadi momentum untuk bisa mengumpulkan struk melalui program Ijolke.

Syaratnya, masyarakat melakukan transaksi minimal Rp 35 ribu dalam satu setruk di restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir di wilayah Kota Semarang.

Khusus untuk parkir tidak harus Rp 35 ribu.

Parkir di objek swasta bukan tepi jalan yang ditarik retribusi parkir.

Struk diupload melalui ijolke.semarangkota.go.id.

"Masyarakat yang jajan di resto. menginap di hotel, parkir, bisa difoto, dikirim ke kami. Harapannya, masyarakat yang datang banyak, bisa dimanfaatkan warga maupun tamu-tamu yang datang ke Semarang," papar Iin, sapaannya, Rabu (3/4/2024). 

Iin memaparkan, Bapenda membutuhkan struk tersebut untuk dilakukan pengecekan pajak sudah terbayarkan atau belum.

Menurutnya, momentum Lebaran memiliki potensi cukup besar untuk menggenjot pajak daerah. 

Baca juga: Pojok Pajak di UMP, Memudahkan Masyarakat dan Memberi Pengalaman Mahasiswa dalam Pelaporan Pajak

"Semua resto bisa baik yang mencantumkan pajak atau tidak. Kalau yang tidak cantumkan pajak, kami punya fata bahwa resto itu belum terdata pajaknya," terangnya. 

Biasanya, sebut Ita, data yang terkumpul bisa mencapai 5.000 struk. Momentum Lebaran diprediksi akan lebih banyak.

Tentunya, hal itu akan sangat berguna untuk pemeriksaan dan pengecekan pajak. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved