Berita Jawa Tengah
Kasus Mafia Tanah di Salatiga, Mantan Lurah Ledok Tersangka, Terbukti Jual Lahan Bengkok Rp 256 Juta
Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00, mantan Lurah Ledok ini langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga,
"Dari surat jual beli tersebut terbit Kutipan Letter C yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara di Ledok tersebut."
"Luas tanah 250 meter persegi dengan nilai Rp 256 juta," paparnya.
Mirzantio Erdinanda menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti di dua tersangka yang telah ditahan tersebut.
"Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti."
"Kami akan transparan dalam mengungkap mafia tanah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Tanah Bengkok, Mantan Lurah dan Ketua RT Ditahan Kejari Salatiga"
Baca juga: 12 Ribu Peserta Mudik Gratis Pemprov Jateng Dilepas 6-7 April 2024
Baca juga: FC Utrecht Restui Ivar Jenner, Pemain Abroad Pertama Gabung Timnas Jelang Piala Asia U23 2024
Baca juga: Harga Daging di Semarang Diperkirakan Naik Rp 5.000 Mulai H-3 Lebaran
Baca juga: Bos Persija Jakarta Buka Suara, Janji Rampungkan Urusan Transfer, Berharap Sanksi FIFA Bisa Dicabut
Salatiga
Kejari Salatiga
Mafia Tanah Salatiga
mafia tanah
Sukamto
UU Nomor 20 Tahun 2001
Mirzantio Erdinanda
PTSL
Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ayah Sopir Bus Korban Kecelakaan di Tol Kendal, Tewas Seketika Usai Tabrak Truk |
![]() |
---|
GEGER 2 Pemuda Asal Jepara Ditemukan Tewas di Kebun Cabai Desa Pasir Demak |
![]() |
---|
2 Anak Punk Ditetapkan Tersangka, Buntut Kasus Penikaman di Perempatan Terminal Bumiayu |
![]() |
---|
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.