Berita Regional
Polda Sulbar Belum Tetapkan Syafrudin Baderung Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Anak Buahnya
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat
TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Meskipun laporan sudah diajukan ke Polda Sulbar sejak 20 hari yang lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Per tanggal 3 April, laporan ke polisi mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Syafrudin Baderung memasuki hari ke-20 tanpa adanya kejelasan mengenai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban, yang merupakan pegawai di Kanwil Kemenag Sulbar, resmi melaporkan Syafrudin Baderung ke Polda Sulbar pada 14 Maret 2024.
Kabar terbaru dari Polda Sulbar menyatakan bahwa penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) masih dalam proses pengumpulan barang bukti tambahan terkait kasus ini.
"Masih berproses, masih proses pengumpulan barang bukti," singkat Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina saat dikomfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (2/4/2024).
Syafrudin Baderung terhitung, Selasa (2/4/2024) sudah tak lagi menjabat Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) provinsi Sulawesi Barat.
Dia dicopot dari jabatannya, berdasarkan surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor: 016828/B.II/3/2024 tanggal 1 April 2024 di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kenapa Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Kemenag Sulbar?
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.