Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polda Sulbar Belum Tetapkan Syafrudin Baderung Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Anak Buahnya

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat

Editor: muh radlis
IST
Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung yang dilaporkan ke polisi pelecehan seksual anakbuahnya sendiri. (tribun sulbar) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Meskipun laporan sudah diajukan ke Polda Sulbar sejak 20 hari yang lalu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Per tanggal 3 April, laporan ke polisi mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Syafrudin Baderung memasuki hari ke-20 tanpa adanya kejelasan mengenai tersangka dalam kasus tersebut.

Korban, yang merupakan pegawai di Kanwil Kemenag Sulbar, resmi melaporkan Syafrudin Baderung ke Polda Sulbar pada 14 Maret 2024.

Kabar terbaru dari Polda Sulbar menyatakan bahwa penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) masih dalam proses pengumpulan barang bukti tambahan terkait kasus ini.

"Masih berproses, masih proses pengumpulan barang bukti," singkat Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina saat dikomfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (2/4/2024).

Syafrudin Baderung terhitung, Selasa (2/4/2024) sudah tak lagi menjabat Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) provinsi Sulawesi Barat.

Dia dicopot dari jabatannya, berdasarkan surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas nomor: 016828/B.II/3/2024 tanggal 1 April 2024 di Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kenapa Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Kemenag Sulbar?

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved