Berita Slawi
Tim Sidak Pangan Kabupaten Tegal Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil
Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal, melaksanakan inspeksi mendadak
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lebaksiu belum lama ini.
Dari sini, tim pengawas menemukan kandungan formalin pada sampel teri nasi kering, dan pewarna tekstil rhodamin B pada sampel kerupuk dan terasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni, menuturkan timnya telah mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji menggunakan rapid test kit atau pengujian secara cepat.
Dari delapan sampel produk makanan yang diambil seperti kerupuk, teri kering, terasi, tahu kuning, puyam, ikan asap, cumi kering, dan ikan asin, tiga diantaranya positif bercampur formalin dan pewarna bahan tekstil.
“Setelah kita uji hasilnya, ada lima produk makanan yang negatif dan tiga positif mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil rhodamin B,” jelas Ruszaeni, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar daerah, diantaranya terasi yang berasal dari Brebes dan teri nasi dari Tegalsari.
“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan inspeksi secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk melindungi konsumen.
Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mengingatkan konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.
Pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor.
Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.
“Memang harus ada upaya preventif untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya ini. Jadi kalau pedagangnya menolak, tidak mau menerima barang ini, produsennya juga tidak akan produksi lagi atau dijual di pasar ini lagi,” ujarnya.
Hasil sidak makanan menjelang libur Lebaran Idul Fitri tahun ini, dinilai Ruszaeni lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Saat ini, pedagang sudah lebih sadar saat memilih dan memilah produk yang akan dijual," tandasnya.
World Cleanup Day 2025, Pemkab Tegal Bersama Relawan dan Warga Bersihkan Sungai Wadas |
![]() |
---|
Gedung Tiga Lantai Perpusda Soekarno-Hatta Kabupaten Tegal Diresmikan, Ini Harapan Bupati Ischak |
![]() |
---|
Ekonomi Kabupaten Tegal Triwulan II 2025 Tumbuh 5,91 Persen Dipengaruhi Perdagangan dan Investasi |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ischak Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Hanya Rp16.800: Bupati Tegal Bandingkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Harga Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.