Berita Jateng
Dirjen AHU Minta Notaris Tak Jadikan Profesi Sebagai Kerja Sambilan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM berikan pembekalan terhadap para notaris.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM berikan pembekalan terhadap para notaris.
Bertempat di Hotel Novotel Semarang Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar membekali notaris agar dapat mengetahui peraturan perundang-undangan dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris.
"Misal dalam suatu perkumpulan apa yang harus dia lakukan. Peraturan perundang-undangan mana yang harus dirujuk (pembuatan akta otentik). Nah itu tidak didapat di ilmu kenotariatan. Tujuannya perkumpulan itu tidak melanggar hukum," tuturnya usai memberikan pembekalan kepada Notaris, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Seminar Kenotariatan Kepada 100 Notaris Baru
Baca juga: Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat, MPW Provinsi Jateng Selenggarakan Sidang Pemeriksaan Notaris
Menurutnya, dengan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melindungi para notaris. Tujuannya agar notaris tidak salah membuat dan mengeluarkan akta otentik.
"Mereka tidak melanggar kode etik, dan pelanggaran pidana. Ini bekal yang kami sampaikan ke notaris," tuturnya.
Dikatakannya dengan pembekalan itu, notaris juga bisa memberikan layanan akses yang diberikan Dirjen AHU.
Pihaknya mengajarkan cara mengakses hingga proses bisnis pekerjaan yang dilakukan notaris.
"Termasuk kewajiban lapor adanya transaksi yang mencurigakan. Hal ini supaya notaris terlindungi. Jangan sampai dia menuangkan kesepakatan dalam suatu akta terkena pidana. Karena adanya hal terselubung atau klausa tidak halal dalam membuat akta," ujarnya.
Cahyo memaparkan kesalahan yang sering dilakukan dan diabaikan notaris yaitu memberikan akunnya kepada staf. Dirinya mengingatkan akun itu hanya diakses oleh notaris itu sendiri.
"Dalam pembekalan stafnya bukan notaris. Kalau dia mau membuat akta stafnya yang harus sekolah notaris. Ini bukan PT yang ada direksi, manajemen, komasaris," tuturnya.
Ia menegaskan notaris merupakan pejabat umum. Notarislah yang mempunyai kewenangan dalam melakukan akses pembuatan akta.
"Bukan stafnya mempunyai kewenangan. Banyak kesalahan notaris memberikan akses jadi staf bisa merubah-merubah. Paling parah sahamnya hilang hingga ratusan miliar," imbuhnya.
Cahyo juga menekankan notaris juga terus menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan. Dirinya secara tegas menyatakan bahwa notaris tidak dijadikan profesi sambilan.
"Karena lebih independen dan leluasa bukan karyawan jangan jadikan profesi notaris untuk sambilan. Jangan sampai pekerjaan tidak menjadi profesional," tandasnya. (rtp)
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|