Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini

Berikut ini proyeksi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang Jawa Tengah pada 2026.

|
Editor: galih permadi
kompas
KOTA LAMA SEMARANG - Berdasarkan data terbaru dari BPS https://jateng.bps.go.id/ sejumlah kabupaten dan kota mencatatkan jumlah kunjungan wisatawan yang signifikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini proyeksi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang Jawa Tengah pada 2026.

Rencananya, pemerintah akan mengkaji ulang UMP dan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jateng pada 2026.

Perubahan aturan ini juga akan mengubah kenaikan UMP dan UMK di Jateng.

Baca juga: Proyeksi Upah Minimum UMP Jawa Tengah 2026, Aturan Berubah Naik 6,5 Persen

Pada 2025, kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berikut Proyeksi UMK Kota Semarang dan UMP Jateng 2026

Berapa besaran UMK Semarang 2026 jika naik 6,5 persen?

6,5 persen x UMK Semarang 2025

= 6,5/100 x Rp 3.454.827,00

Jumlah kenaikan UMK Semarang = Rp224.563,755

UMK Kota Semarang 2026: Rp 3.454.827,00 + Rp224.563,755 = Rp 3.679.390,76.

Dengan demikian, UMK Semarang 2026 diprediksi sebesar Rp 3.679.390,76 naik Rp 224.563,755 dari tahun 2025.

Pada 2025, UMK paling kecil yakni Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32. 

Berapa besaran UMP Jawa Tengah 2026 jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jateng 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved