Berita Artis
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Dugaan Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Artis Sandra Dewi dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa terkait dugaa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia hari ini, Kamis (4/4/2024).
Sandra Dewi diperiksa terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) hari ini.
"Iya kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Bocor Foto-foto Penggeledahan Rumah Harvey Moeis, Warganet Soroti Sikap Asisten, Dimana Sandra Dewi?
Baca juga: Foto-foto 3 Rumah Sandra Dewi Jadi Sorotan Setelah Harvey Moeis Terlibat Skandal Korupsi Rp 271 T
Namun, Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.
Adapun pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Harvey Moeis sendiri telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.
"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Keduanya disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir rencana tersebut.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
| Bisnis Menantea Bangkrut, Jerome Polin Kecolongan Rp38 Miliar dari Partner yang Jago Nilep Duit |
|
|---|
| Kronologi Zaskia Adya Mecca Kena Prank Pengadilan Militer, Dapat Undangan Malah Kantor Kosong |
|
|---|
| Tak Harus ke London! Intip 4 Tren Prewedding yang Bakal Tetap Estetik 20 Tahun Lagi |
|
|---|
| Cucu Artis Mpok Nori Jadi Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Warga Iran |
|
|---|
| Simbol "Mata Satu" di Musik Video Abadhi Jadi Sorotan, Isyana Sarasvati Terseret Isu Sekte Satanik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-Tidak-Akan-Miskin.jpg)