Berita Nasional
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Setelah Sandra Dewi Diperiksa
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat Harvey dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Harvey Moeis: Politik Mereda, Korupsi Tampak Lagi
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Keputusan Kejagung menjerat Harvey dengan delik dugaan pencucian uang memperlihatkan mereka mencium ada upaya buat menyembunyikan atau menyamarkan duit diduga hasil rasuah.
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi.
Menurut Kuntadi, penyidik mendalami soal rekening suami Sandra yang diblokir oleh penyidik.
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Sandra merupakan upaya pengusutan buat menemukan apakah ada indikasi aliran dana diduga hasil rasuah dari Harvey ke rekening sang istri.
Kuntadi mengatakan, hal itu perlu dilakukan supaya penyidik tidak keliru dalam proses penyitaan terkait pengusutan kasus itu.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ucap Kuntadi.
Kuntadi sebelumnya mengatakan pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya, termasuk Helena Lim.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi pada Senin (1/4/2024) lalu.
Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.
Menurut proses penyidikan Kejagung, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.