Pecah! Bukan Hati, Tapi Pintu Kaca DPRD Malteng Gara-Gara THR Molor
Ketika THR tak kunjung tiba, dua anggota DPRD Maluku Tengah, Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela, 'membalas' dengan aksi pecah pintu kaca.
TRIBUNJATENG.COM - Karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan, terjadi kemarahan dari seorang pejabat yang berujung pada kerusakan pintu kaca di kantor.
Kejadian tersebut melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela.
Pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024, Muhamad Jen Marasabessy bersama seorang rekan partainya menunjukkan kemarahannya.
Baca juga: "Ci Ada THR Gak?" Kalimat Terakhir Widarto Sebelum Masuk Penjara, Baju Polisi Tak Berguna
Insiden pengrusakan ini terjadi setelah Faisal Tawainela menanyakan tentang alokasi anggaran untuk dana pokok pikiran (pokir) kepada Wakil Ketua I DPRD, Herry Men Carl Haurissa, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak tersedia.
Mereka pun menilai bahwa ada ketidakadilan dalam proses pencairan THR oleh pimpinan DPRD Maluku Tengah.
Di lain pihak, Muhamad Jen Marasabessy telah mencoba berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan, yang menginformasikan bahwa anggaran memang tersedia, namun masih menunggu proses penyaluran.
Akan tetapi, pada jam 12.00 WIT, kedua individu ini akhirnya memilih untuk bertindak dengan menyerang.
Muhamad Jen Marasabessy secara terbuka mengakui tindakannya merusak pintu kaca kantor DPRD Maluku Tengah karena frustrasi atas penundaan pencairan THR dan dana pokok pikiran.
"Yang perlu saya tegaskan di sini, bulan tinggal beberapa hari ke depan, kita sudah masuk suasana Lebaran," kaa Jen.
"Kita masih punya kebutuhan-kebutuhan yang lain, belum lagi kita masih punya kebutuhan keluarga atau konstituen," imbuh Jen.
Ia mengaku kesal karena telah mengutus satu anggota fraksi Partai Hanura membicarakan masalah tersebut dengan seorang pimpinan dewan, namun tidak direspons baik.
Muhamad Jen Marasabessy mengatakan, semua anggota DPRD Maluku Tengah mempunyai hak yang sama dalam hal THR.
"Mengapa mereka (pimpinan) tidak adil alias pilih kasih?" kata Jen.
Jen mengaku, saat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Malteng, kader Partai Hanura ini mengaku, para pimpinan mengatakan belum ada uang untuk proses pembayaran THR.
"Ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan salah satu unsur pimpinan terkait dengan persoalan hak-hak anggota DPRD."
"Tapi (mereka) menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," ungkapnya.
Sayang, ketika anggota fraksi berkoordinasi dengan Wakil Ketua Herry Men Carl Haurissa, namun jawabannya tidak ada uang.
"Lagi-lagi ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan seorang unsur pimpinan DPRD dekat dengan persoalan hak-hak anggota DPRD menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," lanjut dia.
Menurutnya, semua anggota DPRD punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas maupun tunjangan yang disediakan.
"Ini apa sebenarnya? Saya tegaskan, kita mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPR."
"Cuma dalam aturan, harus ada pimpinan untuk mengkoordinir hak-hak anggota DPRD, dan dia mengatakan bahwa tidak ada uang," lanjut dia.
Imbas kejadian ini, Jen dan Faisal Tawainella kini sedang diusut polisi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi mengatakan, perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa (2/4/2024).
"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," kata dia usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku di Mapolres setempat, Masohi, Rabu (3/4/2024).
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.
Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua anggota DPRD tersebut.
"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat, kita buat laporan," pungkasnya.
Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.
"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.
Profil Muhammad Djen Marasabessy
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 24-09-1983
- Usia: 41 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Riwayat Pendidikan: Universitas Muslim Indonesia (UMI) 2003-2007
- Organisasi: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2005-2006
Profil Faisal Tawainella
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 22-07-1970
- Usia: 54 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Pendidikan: SMA Negeri Tulehu 1986 -1989
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perkara THR Belum Cair, Pejabat Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor: Kita Punya Kebutuhan Lain
PKB Jateng Siapkan Kajian Ilmiah untuk Lawan Kebijakan Full Day School |
![]() |
---|
Sosok Sari Sri Mulyati, Pedangdut Bebizie Anggota DPRD Pamer Liburan ke Eropa, Segini Kekayaan LHKPN |
![]() |
---|
Wali Kota Salatiga Disentil Panitia Hak Angket DPRD, Diminta Taati UU dan Perbaiki Gaya Kepemimpinan |
![]() |
---|
Warga Naik Odong-odong Ditindak Polisi, Istri Anggota DPRD Kab Pekalongan Malah Dikawal Polantas |
![]() |
---|
Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.