Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Keluarga Harvey Moeis dan Helena Lim Berpeluang Dijerat Pencucian Uang

Para tersangka itu di antaranya Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sampai selebg

Editor: m nur huda
Instagram/Sandradewi88
Sandra dewi dan Harvey Moeis - Keluarga  Harvey Moeis dan Helena Lim Berpeluang Dijerat Pencucian Uang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota keluarga sampai kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah dianggap berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga hasil rasuah.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus itu, Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan sangkaan pencucian uang.

Menurut Fickar, dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama adalah mereka yang melakukan, menyertai melakukan, menyuruh dan membujuk melakukan sesuai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu yang kedua adalah pelaku yang membantu melakukan, memberi kesempatan, waktu dan informasi menurut Pasal 56 KUHP.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar, Jumat (5/4/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Para tersangka itu di antaranya Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sampai selebgram dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey dan Helena juga disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Pernah Terjerat

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung. Dari 16 tersangka ini, ada yang masih berstatus saudara yakni kakak dan adik. Terungkap sang kakak adalah Tamron Tamsil alias Aon, adiknya bernama Toni Tamsil.

Tamron Tamsil alias Aon merupakan pengusaha timah asal Koba, Bangka Tengah, Official ownership CV VIP. Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Sementara itu sang adik Toni Tamsil ditahan menghalangi penyidikan kasus yang menyeret Tamson Tamsil alias AON.

Sebelumnya dari 16 tersangka, dua tersangka yang sering disorot yakni Helena Lim Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT Tamron Tamsil alias Aon, pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah pernah jadi sorotan pada akhir 2023 silam.

Ini karena penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron. Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Tamron Tamsil Pernah Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal, Kerugian Rp 8 Triliun
Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved