Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

FAKTA Atau Hoax, Harvey Moeis Suami Dewi Sandra Adalah Saudara Kandung Tom Lembong?

Narasi ini dibangun karena ketika dijejerkan terkesan ada kemiripan antara wajah suami Dewi Sandra, Harvey Moeis dengan Tim Lembong.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Salah satu unggahan foto yang menarasikan jika Harvey Moeis dan Tom Lembong adalah bersaudara. 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto berisi wajah Harvey Moeis dan Tom Lembong

Foto itu juga dilengkapi dengan narasi jika tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis merupakan adik kandung Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Narasi ini dibangun karena ketika dijejerkan terkesan ada kemiripan antara wajah suami Dewi Sandra, Harvey Moeis dengan Tim Lembong.

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri profil Harvey dan Tom untuk memverifikasi narasi tersebut.

Berikut profil Harvey Moeis dan Tom Lembong yang dihimpun dari berbagai sumber.

Profil Harvey Moeis

Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pengusaha batu bara itu mulai dikenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. (Instagram/@sandradewi88)

Harvey dan Sandra mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta. Pada 14 November 2016, pasangan ini menggelar resepsi pernikahan. Resepsi Harvey dan Sandra jadi sorotan publik lantaran diselenggarakan di Disneyland, Tokyo, Jepang.

Kehidupan glamor keduanya disebut berasal dari kekayaan Harvey selaku pengusaha yang menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung, kampung halaman sang istri.

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey, yakni PT Multi Harapan Utama. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Pada 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP), disebut mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut disamarkan dengan sewa-menyewa peralatan untuk memproses peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey meminta beberapa smelter yaitu yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dan menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved