Berita Regional
Modus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel, Ternyata Dibantu Hacker Meksiko
Terkuak cara warga negara asing (WNA) dari Rusia bobol bank, ternyata dibantu hacker dari Meksiko.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Terkuak cara warga negara asing (WNA) dari Rusia bobol bank, ternyata dibantu hacker dari Meksiko.
Kini WNA bernama Vladimir Kasarski telah ditangkap usai membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan.
Vladimir Kasarski ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah apartemen yang ada di Jakarta pada Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Miris Sindir Prabowo: Kemenhan Justru Dibobol Hacker
Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi bobol ATM tersebut berlangsung di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Kamis (28/3/2024) dini hari.
Saat itu, tersangka datang seorang diri menuju mesin ATM Bank Sumsel Babel dengan membawa satu unit laptop dan handphone.
Melihat kondisi sepi, ia lalu masuk ke dalam dan menghubungi seorang hacker yang berada di Meksiko untuk beraksi.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tersangka memasang tulisan bahwa ATM tersebut rusak sehingga masyarakat tidak menuju ke sana untuk bertransaksi," kata Harryo, Senin (8/4/2024).
Ketika seluruh persiapan selesai, Vladimir pun keluar dan menunggu di mobil.
Namun, aksinya tersebut digagalkan petugas keamanan setempat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Vladimir Kasarski pun langsung kabur meninggalkan polisi.
Sementara, Bank Sumsel Babel yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi sehingga pelaku akhirnya tertangkap.
"Tersangka bekerjasama dengan Hacker asal Meksiko, kasus ini terus kami kembangkan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri,”jelas Harryo.
Baca juga: "Kami Meminta Maaf" Kapolsek Genuk Semarang Soal Penolakan Laporan Mahasiswi yang Ditipu Hacker
Dari hasil pemeriksaan, Vladimir Kasarski ternyata sudah beraksi dua kali beraksi membobol ATM di Indonesia yakni Palembang dan Jawa Timur.
"Barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta kami sita dari pelaku, pengakuannya sempat membobol ATM di Jawa Timur, berapa yang didapatkan itu juga masih dikembangkan,"ujar Harryo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tergiur Ajakan Kenalan Nginap di Hotel, Pria Ini Kehilangan Motor Baru |
![]() |
---|
Pria Beristri Siram Selingkuhan Air Keras karena Cemburu Korban Berhubungan dengan Lelaki Lain |
![]() |
---|
Balita Dianiaya Calon Suami Ibunya hingga Wajah dan Sekujur Tubuh Penuh Lebam |
![]() |
---|
Hanya karena Joget, Bocah SD Dihajar Pemuda hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Nikah, Lekat Tewas Mengenaskan di Tangan Mertua dan Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.