Kecelakaan Maut
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Jalan Tol Batang Bertambah, Seorang Ibu Muda
Identitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang Batang bertambah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Identitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang Batang bertambah.
Sebelumnya, kecelakaan bus dengan pelat nomor AD 7019 OA saat arus balik itu dikabarkan menewaskan tujuh orang.
Kini pada Minggu (14/4/2024) pagi, korban tewas bertambah satu orang sehingga total menjadi delapan orang.
Satu korban tambahan merupakan seorang penumpang bernama Anisa (29) warga Kampung Rawa Sapi, RT 4 RW 10, Jalan Karya Bakti 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: UPDATE Korban Meninggal Dunia Bus Maut Rosalia Indah Bertambah 1 Orang, Ibu Muda Asal Bekasi
Baca juga: Buntut Panjang Kecelakaan Maut Bos Rosalia Indah, Polisi Bakal Periksa Pengelola PO

Ibu muda ini meninggal dunia selepas dirawat di RSI Muhammadiyah Weleri Kendal, Minggu (14/4/2024) pukul 06.11 WIB.
Ia meninggalkan seorang bayi laki-laki berusia 1 tahun.
"Iya korban meninggal menjadi 8 orang," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu.
Korban Anisa meninggal dunia di rumah sakit selepas tim medis melakukan operasi fraktur.
Kondisi korban menurun lantaran memiliki komorbid asma dan kondisi mengalami penurunan.
"Penuturan dari rumah sakit, kondisi awal korban masuk ruang operasi stabil," sambung Satake.
Ia menyebut, masih ada satu korban kecelakaan bus Rosalia Indah yang masih di rawat di RSI Weleri Kendal yakni bayi laki-laki bernama Ibrohim Kafa Madkakya berusia 1 tahun.
Ibrohim ini tak lain adalah anak dari Anisa korban meninggal kedelapan kecelakaan bus maut Rosalia Indah.
"Bayi ini alami memar di kepala, masih dalam perawatan," ujarnya.
Menurut Satake, tim dari Polres Batang melaksanakan pendampingan dan pengawalan jenazah hingga rumah duka.
"Permintaan dari pihak keluarga berencana jenazah korban akan dimakamkan di Kampung Rawa Sapi, Tambun selatan, Bekasi Timur," terangnya.
Identitas delapan korban meninggal dunia :
1. SHAQUEENA BUNGA ZEA SALSABILA (anak dari CHOIRFA ROSITA), perempuan, 1 tahun, alamat: Ds. Tiripan RT. 6/1 Brebek, Nganjuk, Jawa Timur (non manifest).
2. SUMARNO, laki-laki, 45 Th, alamat Dokerso Kel. Genukharjo RT 1/20 Kec. Wuryantoro Kabupaten Wonogiri (kondektur), Jawa Tengah.
3. ZIFANA (anak IDA SULISTIK DAN NANANG MAULANA), perempuan, 3 Tahun, kursi 10C, Ganda makar RT. 1/1 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
4. ARIS RISKI (suami Sdri. Anisa), Laki-laki, 29 Tahun, Kursi 4A, alamat: Dusun 3 RT. 16/05 Kelurahan Bayalangu Kidul Kec. Gegesik Kab. Cirebon, Jawa Barat.
5. MOH. MAHSUN, laki-laki, 46 Th, alamat Pekayon Jaya RT 2/4 Kel. Pekayonjaya Kec. Bekasi Selatan Kab, Bekasi, Jawa Barat.
6. MASRI'IN, perempuan, 46 Tahun, kursi 7A, alamat: KP. Utan RT. 01/25 Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, Jawa Barat.
7. TITIK SARI SETITI, Perempuan, 46 Tahun, alamat: Perum Sukaraya Indah blok D No. 28 RT. 02/07 Kelurahan Sukaraya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi, Jawa Barat.
8. Ny. ANISA bin NUR ALI, Kelahiran: 16 Juli 1994 (umur 29 th), jenis kelamin: Perempuan, Alamat: Kampung Rawa Sapi, Rt. 4 Rw. 10, Jl. Karya bakti 1, No. 114, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Periksa PO Bus
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang.
Pemeriksaan tersebut buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di KM 370 Jalur A, masuk wilayah Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Kami nanti assesmen pengelola bus dan pengemudi terutama soal sistem manajemen keselamatan (SMK) yang dimiliki oleh pengelola bus," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan,Sabtu (13/4/2024) malam.
Menurut dia, SMK dalam perusahaan otobus terdiri dari banyak hal meliputi sistem perawatan kendaraan, rekrutmen sopir, proses penggajian hingga sistem kerjanya.
Termasuk dalam kecelakaan tersebut, JW atau Jalur Widodo sang sopir bus Rosalia Indah pelat AD7019OA akan didalami jam kerjanya dalam dua hari terakhir sebelum kecelakaan.
Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.
Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.
Sonny menambahkan, para korban luka tinggal tiga orang. Satu dari tiga korban alami luka berat bernama Fitriyani (38) warga Nganjuk, Jawa Timur yang kini harus dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. "Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.
Sebelumnya , Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.
Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.
Sesudah itu, sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal menewaskan tujuh orang di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit. "Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.
Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya maish menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik. "Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya. (*)
Sosok Basri Sopir Avanza Kabur Setelah Tabrak Bayi 3 Bulan Hingga Tewas, Kini Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Sopir Avanza Kabur Tinggalkan Mobilnya Setelah Tabrak Bayi 3 Bulan Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Salatiga, Bocah SMP Tewas Setelah Motor Tabrak Truk Sampah |
![]() |
---|
Tiga Kader PKS Tewas Dalam Kecelakaan Maut Innova vs Truk Hino di Jalan Tol, Mobil Remuk |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Calya Tertabrak Kereta Api, 3 Tewas 7 Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.