Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Pilu Anindira Ditahan Polisi Sembari Menyusui, Imbas Viralkan Suami Selingkuh Dengan 5 Wanita

Kisah pilu dialami seorang wanita bernama Anandira Puspita, ia harus ditahan polisi meski masih menyusui bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Editor: rival al manaf
via Tribunmedan.com | TribunSumsel
Anandira Puspita, istri TNI yang bongkar perselingkuhan sang suami dengan lima wanita, malah jadi tersangka 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami seorang wanita bernama Anandira Puspita, ia harus ditahan polisi meski masih menyusui bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Pedihnya, ia ditahan karena memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya seorang dokter TNI AD dengan 5 wanita.

Anandira dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dugaan lainnya yang menyakitkan adalah salah satu selingkuhan suaminya adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Baca juga: Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

Baca juga: PROFIL Anandira, Istri Dokter TNI di Bali yang Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya

Baca juga: Kisah Istri Ditahan Polisi Usai Beber Perselingkuhan Suami yang Dokter TNI dengan Anak Perwira Polri

Sebelumnya, Anandira Puspita memviralkan sendiri perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Namun dia kini malah menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.

Unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang, Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Sedangkan Anandira Puspita ternyata seorang dokter gigi umum.

Kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.

Saat itu viral unggahan Anandira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan itu, Anandira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain itu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Diketahui Anandira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.

BA merupakan anak dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.

Tinggalkan Anak Sendiri

Imbas penetapannya sebagai tersangka, Anandira terpaksa meninggalkan anaknya berusia 1,5 tahun sendiri.

Sang anak dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.

Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini Anandira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Istri TNI Bongkar Suami Selingkuh dengan 5 Wanita Malah Jadi Tersangka, Tinggalkan Anak Masih Batita, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved