Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/Istimewa
Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI 

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

TRIBUNJATENG.COM - Penangguhan Anandira Puspita, istri TNI yang ditahan akibat membongkar perselingkuhan suami akhirnya dikabulkan.

Permintaan penangguhan yang diajukannya telah disetujui, sehingga dia diperbolehkan pulang pada 13 April 2024.

Selama ditahan, Anandira Puspita diketahui masih menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Pada hari ini tanggal 13 April 2024 Ibu Ira yang awalnya ditangkap dan ditahan, hari ini tanggal 13 telah dikabulkan permohonan penangguhan Ibu Ira hari ini boleh pulang,

Jadi Ibu Ira dan anaknya tadi juga masih menyusui, tinggal menemui anak pertamanya," ujar Agustinus.

Bongkar Borok Suami yang DIduga Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri, Istri Dokter TNI Ditahan Polisi
Bongkar Borok Suami yang DIduga Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri, Istri Dokter TNI Ditahan Polisi (Istimewa)

Agustinus Nahak, S.H., M.H., selaku pengacara Anandira Puspita berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu.

Berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan netizen, secara intensif mengawasi perkembangan kasus ini.

"Saya pribadi berterima kasih kepada menteri menemui Ibu Ira serta mengawal perkara ini dan berterima kasih kepada pimpinan kepolisan, Komnas Ham, Komnas perempuan, netizen yang intens mengawal," tutur dia.

Meskipun penahanan Ibu Vira telah ditangguhkan, namun hal ini tidak berarti dia bebas dari segala tuduhan.

"Walaupun saat ini Ibu Ira sudah ditangguhkan penahanan bukan berarti bebas," papar Agustinus.

Masih ada langkah-langkah yang harus diambil agar status tersangka yang menempel pada Ibu Vira dapat dibatalkan atau ditangguhkan sepenuhnya.

"Masih ada satu langkah lagi yang kami harus lakukan untuk supaya status tersangka yang melekat pada Ibu Ira bisa dibatalkan atau ditangguhkan."

Tim pengacara akan melakukan upaya hukum dan non-hukum, termasuk langkah-langkah pra peradilan, karena dianggap bahwa status tersangka yang diputuskan terlalu dipaksakan.

"Artinya kami harus melakukan segala upaya baik langkah hukum maupun non hukum lewat upaya hukum pra peradilan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved