Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/Istimewa
Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI 

Viral Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun, Imbas Bongkar Perselingkuhan Suami Anggota TNI

TRIBUNJATENG.COM - Penangguhan Anandira Puspita, istri TNI yang ditahan akibat membongkar perselingkuhan suami akhirnya dikabulkan.

Permintaan penangguhan yang diajukannya telah disetujui, sehingga dia diperbolehkan pulang pada 13 April 2024.

Selama ditahan, Anandira Puspita diketahui masih menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Pada hari ini tanggal 13 April 2024 Ibu Ira yang awalnya ditangkap dan ditahan, hari ini tanggal 13 telah dikabulkan permohonan penangguhan Ibu Ira hari ini boleh pulang,

Jadi Ibu Ira dan anaknya tadi juga masih menyusui, tinggal menemui anak pertamanya," ujar Agustinus.

Bongkar Borok Suami yang DIduga Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri, Istri Dokter TNI Ditahan Polisi
Bongkar Borok Suami yang DIduga Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri, Istri Dokter TNI Ditahan Polisi (Istimewa)

Agustinus Nahak, S.H., M.H., selaku pengacara Anandira Puspita berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu.

Berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan netizen, secara intensif mengawasi perkembangan kasus ini.

"Saya pribadi berterima kasih kepada menteri menemui Ibu Ira serta mengawal perkara ini dan berterima kasih kepada pimpinan kepolisan, Komnas Ham, Komnas perempuan, netizen yang intens mengawal," tutur dia.

Meskipun penahanan Ibu Vira telah ditangguhkan, namun hal ini tidak berarti dia bebas dari segala tuduhan.

"Walaupun saat ini Ibu Ira sudah ditangguhkan penahanan bukan berarti bebas," papar Agustinus.

Masih ada langkah-langkah yang harus diambil agar status tersangka yang menempel pada Ibu Vira dapat dibatalkan atau ditangguhkan sepenuhnya.

"Masih ada satu langkah lagi yang kami harus lakukan untuk supaya status tersangka yang melekat pada Ibu Ira bisa dibatalkan atau ditangguhkan."

Tim pengacara akan melakukan upaya hukum dan non-hukum, termasuk langkah-langkah pra peradilan, karena dianggap bahwa status tersangka yang diputuskan terlalu dipaksakan.

"Artinya kami harus melakukan segala upaya baik langkah hukum maupun non hukum lewat upaya hukum pra peradilan."

"Karena kami anggap bahwa status tersangka yang ditetapkan pada Ibu Ira sangat dipaksakan. Dan kami akui itu di pengadilan, pra-pid nantinya," tegas Agustinus Nahak.

Di sisi lain, pengakuan terima kasih juga disampaikan Ira kepada Menteri yang telah menemuinya secara langsung serta memantau perkembangan kasus ini.

Juga, apresiasi diberikan kepada kepemimpinan kepolisian yang telah terlibat dalam penanganan kasus ini.

"Saya sendiri terima kasih kepada KPPA yang sedari awal sudah banyak membantu dan memberikan saya perlindungan.

Beliau juga langsung datang melihat keadaan saya dan anak saya, memberi bantuan juga untuk anak-anak saya

Saya sendiri berterima kasih kepada beliau dan untuk semua teman-teman juga yang sudah membantu saya," tandas Anandira Puspita.

 

Anandira Puspita Dilaporkan Pelakor

Pengacara Anandira Puspita mengungkap bahwa kliennya dilaporkan oleh pelakor atau selingkuhan suaminya.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 mengantarkan Ira pada drama penangkapan atas dirinya.

Anandira Puspita resmi ditangkap Polresta Denpasar pada Kamis 4 April 2024 di SPBU jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anindira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi yang juga istri dari seorang dokter TNI AD.

Sungguh menyedihkan nasib yang dialami Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar gara-gara melaporkan perselingkuhan suaminya.

Anindira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar aib suaminya yang perwira TNI AD brinisial MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita.

Bahkan kini Anandira Puspita harus mendekam di dalam rumah tahanan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.

Anindira Puspita istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD malah jadi tersangka dan ditahan.

Kini statusnya dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.

Mirisnya Anindira Puspita memiliki bayi berusia 1,5 tahun, dia dititipkan ke UPTD PPA Bali karena  harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved