Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sadisnya Pria Paruh Baya Ini Bunuh Keponakannya Sendiri, Korban Ditikam di Dada saat Tidur

Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Garis Polisi. (Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat seorang pria berusia 54 tahun dengan inisial AM diduga membunuh keponakan perempuannya yang masih berusia 10 tahun.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/4/2024).

Menurut laporan Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, korban tewas tertikam sebilah badik yang mengenai dada kiri saat sedang tidur di kamarnya.

"Kejadian pada hari Kamis sekitar pukul 05.30 Wita, korban sedang tidur di kamarnya.

Ketika itu pelaku terbangun langsung masuk ke kamar korban dan menikamnya pakai badik," ungkapnya, Jumat (12/4/2024).

Pelaku berhasil ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Konsel.

Meskipun keluarga korban berada di dalam rumah saat kejadian, mereka terkejut dengan tragedi yang terjadi di antara anggota keluarga mereka sendiri.

Rumah pelaku terletak di dekat rumah korban di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri namun dihalangi oleh tetangganya.

Bahkan, pelaku menyayat tangan orang yang menghalanginya.

"Setelah melakukan penganiyaan terhadap dua korban, pelaku melarikan diri ke arah persawahan sekitar lokasi kejadian untuk menghindari kejaran warga," ucapnya.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita dengan bantuan warga sekitar.

AKP Nyoman Gede Arya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Untuk memastikan apakah pelaku benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka akan kita bawa ke RSJ," imbuhnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved