Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Wanita Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap Polisi di Cianjur

Polisi menangkap dua orang wanita atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang (TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia) 

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah.

Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.

"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta.

Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur"

Baca juga: Sekap 30 Wanita, Pemilik Tempat Karaoke Ternyata Buron Kasus TPPO

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved