Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dua Remaja Ini Celingukan Cari Sesuatu di Rerumputan, Langsung Kabur saat Dihampiri Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dengan

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Dua Remaja Ini Celingukan Cari Sesuatu di Rerumputan, Langsung Kabur saat Dihampiri Polisi
net
ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua warga Kabupaten Pangkep.

Keduanya, yang diidentifikasi sebagai MB (19) dan MR (20), ditangkap di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Lenny Sefyanda, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim Satreskoba Polres Maros di bawah pimpinan Kanit Idik 1, Ipda Agus Miardika.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang melihat dua pemuda mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan, dengan dibantu penerangan senter handphone.

"Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," ungkap Iptu Lenny.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar di ponsel salah satu pelaku.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bungkusan yang dibalut lakban merah berisi satu saset sabu.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

"Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,"pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Beli Sabu Lewat Online, 2 Warga Pangkep Ditangkap di Maros Terancam Penjara 4 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved