Berita Regional
Guru SMP Cabuli Mantan Murid di Hotel hingga Hamil, Kini Jadi Tersangka
Seorang guru SMP ditangkap aparat Kepolisian karena tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap mantan muridnya.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Seorang guru SMP ditangkap aparat Kepolisian karena tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap mantan muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka juga kami tahan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) siang.
Antonius menerangkan, perbuatan cabul dilakukan pada Mei 2023 dan dilaporkan orangtua korban pada Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan, korban merupakan bekas murid tersangka saat masih SMP.
“Kasus ini kami mulai proses penyidikan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” katanya lagi.
Menurut Antonius, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah orangtua mengetahui korban tidak datang bulan.
"Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid korban kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," kata dia.
Antonius menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
Dari keterangan korban, lanjutnya, diketahui tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali," ungkap dia.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak," terang dia.
Antonius menyatakan, saat ini perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutup Antonius.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta, Umi Cinta Banyak Jemaahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.