Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

118 Botol dan 32 Jerigen Ciu Asal Kendal Disita Polisi, Rencana Pelaku Hendak Diedarkan di Batang

Tim gabungan Polres Batang menyita 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Petugas kepolisian dari Polres Batang memperlihatkan ratusan botol dan jerigen berisi ciu hasil sitaan dari salah satu rumah di Desa Pringapus, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tim Resmob) dan Reskrim Polres Batang mengamankan sejumlah miras jenis ciu dalam berbagai kemasan botol dan jerigen.

"Kami mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah," tutur Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi

Tim menyita 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter. 

Baca juga: Ini Bahaya Microsleep Saat Berkendara, 2 Orang Rawat Inap, Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang-Batang

Baca juga: 58 Tahun Batang, Pj Bupati Ungkap Prestasi dan Perubahan Menuju Kesejahteraan

"Miras ini kami amankan dari seorang tersangka dengan inisial KS."

"Rencananya oleh pelaku akan didistribusikan di wilayah Batang," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/4/2024).

AKP Imam Muhtadi mengatakan, miras tersebut dibeli oleh tersangka KS dari wilayah Kabupaten Kendal. 

"Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang," paparnya.

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya. 

"Persidangan akan segera dilaksanakan pekan depan."

"Tersangka KS kami kenakan Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang Tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda Rp5 juta," tegasnya.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran. (*)

Baca juga: Inilah Kenduri Seribu Ketupat, Cara Pemdes Wonosekar Pati Lestarikan Budaya Syawalan

Baca juga: UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Pengin Masuk UIN Saizu Purwokerto? Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Tak Terima Anak Ditegur Main Petasan, Pria Warga Sukolilo Pati Aniaya Tetangga

Baca juga: Zaskia Adya Mecca Istri Hanung Bramantyo: Budaya Pernikahan di Indonesia Mahal dan Menyulitkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved