Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Hasil Sitaan Saat Syawalan di Kota Pekalongan, Tahun Ini Ada 80 Balon Udara dan 300 Petasan

Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran selama Lebaran hingga tradisi Syawalan.

|
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota menyita balon udara liar dan petasan yang akan digunakan pada momen Syawalan.

Tahun ini jumlah tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dari tahun sebelumnya.

Balon-balon tersebut disita petugas gabungan dari jajaran Pemkot Pekalongan, TNI, dan Polri selama 1 minggu sejak Lebaran hingga momentum Syawalan 2024 dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran balon udara dan petasan.

Baca juga: Viral Kisah Pasutri Jujur di Pekalongan, Berawal Temukan Uang Berhamburan di Jalan

Baca juga: Penampakan Lopis Raksasa di Pekalongan, Salah Satu Tradisi Syawalan yang Terus Dilestarikan 

Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto saat press release di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

AKBP Doni menjelaskan, selain fokus pelaksanaan giat pengamanan mudik Operasi Ketupat Candi 2024, Polres Pekalongan Kota bersama personel gabungan juga menyita 80 balon udara dan 308 petasan berbagai ukuran.

Serta 13 buah tungku selama momentum Lebaran hingga Syawalan 2024 di Kota Pekalongan.

Dimana jumlah tersebut menurun drastis dari tahun sebelumnya, yang berjumlah lebih dari 200 balon, dan 500 petasan.

Menurutnya, Kota Pekalongan memiliki suatu kegiatan yang dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun sebenarnya menerbangkan balon udara yang dilepasliarkan ke langit tanpa ditambatkan ini menjadi suatu hal yang sudah dilarang pemerintah.

Mengingat, menerbangkan balon udara liar bahkan diberi petasan dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan oranglain jika balon tersebut mengenai badan pesawat maupun jatuh ke atap rumah warga.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto bersama jajarannya memperlihatkan hasil sitaan balon udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto bersama jajarannya memperlihatkan hasil sitaan balon udara di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024). (TRIBUN JATENG/AISYA AULIA LATIFAH)

Baca juga: Usai Cuti Bersama Lebaran, ASN dan Non ASN Pekalongan Diminta Tingkatkan Disiplin Perbaikan Perilaku

Baca juga: Puluhan Balon Udara Hiasi Langit Kota Pekalongan Pada Perayaan Syawalan 2024

"Sesuai pernyataan Kemenhub bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat."

"Dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya," terangnya.

AKBP Doni menegaskan, melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan dan tidak berisi petasan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

"Jangan menunggu ada korban, baru kapok dan sadar."

"Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved