Berita Nasional
Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan kePolisi atas dugaan penistaan agama usai video khotbahnya viral di media sosial. Pendeta Gilbert Lumoindong di
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan kePolisi atas dugaan penistaan agama usai video khotbahnya viral di media sosial.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Benar (Gilbert dilaporkan). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Kendati demikian, Ade tak mengungkapkan siapa pihak yang melaporkan Gilbert.
Dia menyebutkan, kasus itu kini tengah ditangani kepolisian.
Baca juga: Pendeta Gilbert Jelaskan Lelucon Soal Zakat dan Salat: Tidak Dimaksudkan Untuk Umum
"(Ditangani) Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum," ujar Ade.
Sementara itu, Gilbert tak banyak berkomentar soal laporan dugaan penistaan agama terhadap dirinya.
Ia memohon maaf kepada orang yang merasa tersakiti karena pernyataannya dalam khotbah.
"Statement (pernyataan) saya, sekali lagi kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insya Allah ke depannya lebih baik," ucap Gilbert.
Adapun, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, Gilbert kemudian bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya, Senin (15/4/2024).
Selain itu, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
Meski begitu, sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Penistaan Agama
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.