Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tiga Perusahaan di Semarang Belum Berikan THR, Alasannya Beragam

Sebanyak tiga perusahaan di Kota Semarang belum memberikan tunjangan hari raya (THR). Jumlah itu berdasarkan aduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

 
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga perusahaan di Kota Semarang belum memberikan tunjangan hari raya (THR). Jumlah itu berdasarkan aduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang

 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, ada 36 pengaduan yang masuk ke Disnaker hingga 17 April 2024. Dari aduan yang masuk, pihaknya melakukan identifikasi dan klarifikasi ke perusahaan. Hasilnya, ada tiga perusahaan yang belum memberikan THR hingga saat ini. 


"Ada yang alasan belum ada dana tapi owner janji akan memberikan THR yang belum ditentukan waktunya. Ada lagi yang karena memang tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Satunya, juga memang tidak memberikan THR kepada status hubungan mitra," jelas Sutrisno, Kamis (18/4/2024).  


Sementara, aduan lainnya, Sutrisno menyebut, sedang proses pemberian THR. Ada perusahaan yang memberikan THR dengan cara bertahap sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pemberian secara bertahap ini dilakukan karena kemampuan keuangan maupun kesepakatan kedua belah pihak agar tidak habis saat Lebaran. 


"Ketentuan sebetulnya H-7. Karena suatu hal, prinsip harus dipenuhi. Kami berharap segera dipenuhi. Bagi yang tidak mampu proses sesuai alur yang ada. Kami dari Disnaker tetap koordinasi untuk mencari solusi yang terbaik," paparanya. 


Selain itu, dia menyebut, ada pula aduan terkait pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun belum diberikan haknya.

Dia pun meminta pengusaha segera memberikan haknya. Pasalnya, pekerja yang di-PHK dalam tahun yang sama memiliki hak untuk menerima THR


"Yang PHK dalam tahun yang sama juga harus diberi. Mereka masih punya hak. Dari 36 aduan, diantaranya ada itu," sebutnya. 


Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi terhadap perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pwkwrja. Nantinya, sanksi diberika dari pengawas provinsi.

Sedangkan, Disnaker Kota Semarang tetap melakukan mediasi dan koordinasi serta mengimbau THR diberikan sesuai ketentuan. 


"Perusahaan tidak memberikan THR sanksinya ada denda, peringatan, sesuai ketentuan di peraturan menteri tenaga kerja," tambahnya. 


Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memaparkan, THR merupakan hak psksrja sehingga harus dipenuhi. Adanya perusahaan yang belum dipenuhi perlu ditindaklanjuti. 

"Kita harus bicara kalau belum sanggup kenapa, kalau sangup kapan mau bayar. Bisa saja dicicil atau diolah seperti apa. Itu jadi hak sesuai undang-undang," tegasnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved