Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Orang Penjual dan Peracik Petasan Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menangkap enam orang yang menyimpan dan menjual petasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tayang:
shutterstock.com
Ilustrasi petasan. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Aparat kepolisian menangkap enam orang yang menyimpan dan menjual petasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, penangkapan tersebut merespons laporan masyarakat, terkait penjualan petasan di wilayah tersebut.

"Jumlah tersangka yang diamankan enam orang."

Baca juga: Polsek Pekalongan Selatan Razia Balon Udara Liar dan Petasan Jelang Syawalan

"(Rinciannya) Empat orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum," kata Agus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (18/4/2024).

Agus memerinci tersangka pertama berinisial EFI (25) yang merupakan warga Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya. 

"Tersangka melakukan pembelian mercon atau petasan jadi dari toko online, yang kemudian dari mercon atau petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun online," jelasnya.

Polisi menemukan ratusan petasan dengan berbagai bentuk saat menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Gamping, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

"Barang bukti 186 buah mercon renteng diameter dua sentimeter, panjang tiga meter, 530 mercon cabe, dan 102 buah mercon renteng diameter satu sentimeter dengan panjang satu sentimeter," ucapnya.

"Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan, sebesar antara Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 setiap rentengnya," tambahnya.

Selanjutnya, kata Agus, lima tersangka lainya adalah, MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16).

Mereka merupakan warga Desa Wedi, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Agus menyebut, tersangka MHA memiliki bubuk petasan setelah membelinya dari seseorang di Probolinggo.

Lalu, dia menjual barang dasar mercon tersebut ke tersangka lainya.

"MHA bersama adiknya, MNH menjual kepada MY satu kilo dan MA satu kilo. Dan juga diserahkan ke FN 10 kilogram untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Para tersangka langsung meracik sendiri bubuk petasan yang sudah dibelinya, agar menjadi mercon siap jual. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved