Berita Regional
6 Orang Penjual dan Peracik Petasan Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian menangkap enam orang yang menyimpan dan menjual petasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tayang:
Editor:
M Syofri Kurniawan
Keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap"
Baca juga: Mobil Michael Hangus Terbakar, Meledak Beberapa Kali, Ulah Gerombolan Remaja Bermotor Lempar Petasan
Berita Terkait:#Berita Regional
| Rahasia Fina Marfina Bisa Menikah 15 Kali, Kini Brondong 24 Tahun Kepincut Kecantikannya |
|
|---|
| Tumpahan Solar Sejauh 10 Kilometer Makan Korban Puluhan Pengendara Tergelincir saat Melintas |
|
|---|
| Detik-detik Papan Nama Sekolah Roboh Timpa 3 Siswa SD, Satu Pelajar Tewas |
|
|---|
| Tragis Bocah 5 Tahun Anak Panti Tewas di Dalam Mobil Terparkir, Ditinggal Pengasuh ke Pesta |
|
|---|
| Viral Wakil Dekan UIN Digerebek Istri Sah Selingkuh dengan Mahasiswi, Langsung Diamankan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-petasan_20180526_183620.jpg)