Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu

Sambut Program BPJS Ketenagakerjaan, Warek III UIN Saizu Dorong Perlindungan Bagi Mahasiswa KKN/PPL

Universitas Islam Negeri Profesor KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menerima kunjungan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto

Editor: Editor Bisnis
IST
Sambut Program BPJS Ketenagakerjaan, Warek III UIN Saizu Dorong Perlindungan Bagi Mahasiswa 

TRIBUNJATENG.COM - Universitas Islam Negeri Profesor KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menerima kunjungan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Jumat (19/4/2024). Kunjungan diterima Wakil Rektor III UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Sunhaji di ruang kerjanya.

Prof Sunhaji menyebutkan, pihaknya sangat terbuka menerima atau bermitra dengan stakeholders atau lembaga pemerintah maupun swasta. Apalagi Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai Wakil Rektor yang membidangi Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik. Salah satunya menyangkut mahasiswanya. Karena, Kampus UIN Saizu Purwokerto memiliki banyak program yang banyak melibatkan mahasiswa khususnya.

"Kami menyambut baik penawaran yang disampaikan rekan-rekan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak program dilakukan, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Program Penelitian dan Pengabdian, bahkan ada KKN Internasional. Tentu ini membutuhkan perlindungan," jelasnya.

Dengan adanya pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pihaknya tentu akan mengkomunikasikan dengan Rektor UIN Saizu Purwokerto serta Jajaran Pimpinan lainnya. Diharapkan nantinya sesegara mungkin dapat diputuskan, langkah terbaik untuk memberikan perlindungan sosial kepada para mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Rosalina Agustin menyebutkan, pihaknya sengaja melakukan Sosial Security Goes to Campus, salah satunya ke Kampus UIN Saizu Purwokerto. Menurutnya, penting mahasiswa mendapatkan perlindungan sosial.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan ''Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang dipekerjakan oleh pemberi kerja selain  penyelenggara negara.”

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.'' "Ada sejumlah fokus perlindungan bagi mahasiswa, kewirausahaan, dan mitra usaha kampus," terang dia.

Untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada mahasiswa selama mengikuti kegiatan magang dan KKN, sehingga aman nyaman dan tenang. Kemudian mahasiswa dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Keagenan Komunitas untuk perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dengan adanya Kerjasama Perguruan Tinggi dapat memberikan penjelasan tentang pentingnya program jaminan sosial kepada seluruh anak usaha maupun mitra kampus seperti pondok pesantren, koperasi syariah dan lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved