Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Syifa Anak Pak Camat Dapat Mahar Emas Palsu, Apakah Status Pernikahannya Sah? Ini Kata Penghulu

Apakah status pernikahan Syifa Dwi Fatmawati dengan MA pria berseragam, oknum polisi di Bandung sah?

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews.com
Nasib mahar emas palsu anak Pak Camat di Purwakarta. Terungkap juga emas seberat 10 gram yang dijadikan mahar saat pernikahan hanyalah aksesoris biasa, sama sekali tak ada kandungan emas. Kini warna mulai menghitam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah mahar emas palsu terungkap, muncul pertanyaan.

Apakah status pernikahan Syifa Dwi Fatmawati dengan MA pria berseragam, oknum polisi di Bandung sah?

Tentu itu sebuah pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh yang memiliki pengetahuan.

Apalagi dalam pernikahan tersebut pasangan ini juga sudah dianugerahi buah hati

Baca juga: Nasib Syifa Dwi, Sudah Dinikahi Pakai Emas Palsu, Kini Digugat Suami Kasus Penelantaran Anak

Baca juga: Dedi Mulyadi Syok Tahu Mahar Emas Palsu Syifa Anak Pak Camat, Ungkap Posisinya saat Jadi Saksi Nikah

Kata Dedi Mulyadi yang jadi saksi pernikahan Syifa putri pak Camat dengan MA, tak Tahu Mas Kawin Pengantin Palsu: Tidak Sah Dong?
Kata Dedi Mulyadi yang jadi saksi pernikahan Syifa putri pak Camat dengan MA, tak Tahu Mas Kawin Pengantin Palsu: Tidak Sah Dong? (TikTok)

Yuk simak penjelasannya.

Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan MA menikah pada 30 Mei 2021 lalu.

Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait status pernikahan Syifa dengan MA.

Dedi Mulyadi menanyakan dan berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.

Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.

Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.

Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.

Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved